Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Tiba di PN Jaksel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka akan menghadiri sidang untuk mendengarkan kesaksian mantan anak buahnya.
Dari pantauan MPI di lapangan, kedua terdakwa tiba di PN Jakarta Selatan secara terpisah. Terpantau, Putri lebih dulu tiba di pengadilan sekitar pukul 08.39 WIB, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Saksi PHL Div Propam Akui Ferdy Sambo Temperamental
Dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan Kejagung khas bewarna merah, Putri langsung melenggang masuk ke ruang tahanan sementara di PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, Sambo tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.50 WIB. Sama dengan Putri, Sambo turut mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan Kejagung bewarna merah usai turun sari mobil tahanan.
Kali ini, Sambo tak terlihat menenteng buku warna hitam yang biasa ia bawa saat sidang sebelumnya. Kepada awak media, Sambo hanya bisa melempar salam namaste.
Tak berselang Sambo datang, dua mentan anak buah Sambo yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria juga terpantau tiba di PN Jakarta Selatan.
Dengan kenakan kemeja hitam dibalut rompi tahanan Kejagung, keduanya tiba di pengadilan sekutar pukul 08.52 WIB. Keduanya, akan bersaksi untuk terdakwa Sambo dan Putri.
Selain Agus dan Hendra, JPU juga berencana akan menghadirkan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto; Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin; dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Selain itu, JPU juga berencana menghadirkan lima saksi lainnya yakni sopir Ridwan R Soplanit, Audi Pratomo; Koor Logistik Yanma Mabes Polri Linggom Pasarian S; petugas Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri, Aji Sopan Utomo; pemeriksa Forensik Muda, Panji Zulfikar; dan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris.
Ke-10 saksi itu dikabarkan bakal dihadirkan JPU di muka persidangan untuk bersaksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. "Iya informasinya itu," kata kuasa hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis saat dikonfirmasi Senin (5/12/2022).
Lihat Juga: Anggota Paskibra Tewas Ditembak Polisi, Kapolrestabes Semarang: Korban Terlibat Tawuran Gengster
Dari pantauan MPI di lapangan, kedua terdakwa tiba di PN Jakarta Selatan secara terpisah. Terpantau, Putri lebih dulu tiba di pengadilan sekitar pukul 08.39 WIB, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Saksi PHL Div Propam Akui Ferdy Sambo Temperamental
Dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan Kejagung khas bewarna merah, Putri langsung melenggang masuk ke ruang tahanan sementara di PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, Sambo tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.50 WIB. Sama dengan Putri, Sambo turut mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan Kejagung bewarna merah usai turun sari mobil tahanan.
Kali ini, Sambo tak terlihat menenteng buku warna hitam yang biasa ia bawa saat sidang sebelumnya. Kepada awak media, Sambo hanya bisa melempar salam namaste.
Tak berselang Sambo datang, dua mentan anak buah Sambo yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria juga terpantau tiba di PN Jakarta Selatan.
Dengan kenakan kemeja hitam dibalut rompi tahanan Kejagung, keduanya tiba di pengadilan sekutar pukul 08.52 WIB. Keduanya, akan bersaksi untuk terdakwa Sambo dan Putri.
Selain Agus dan Hendra, JPU juga berencana akan menghadirkan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto; Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin; dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Selain itu, JPU juga berencana menghadirkan lima saksi lainnya yakni sopir Ridwan R Soplanit, Audi Pratomo; Koor Logistik Yanma Mabes Polri Linggom Pasarian S; petugas Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri, Aji Sopan Utomo; pemeriksa Forensik Muda, Panji Zulfikar; dan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris.
Ke-10 saksi itu dikabarkan bakal dihadirkan JPU di muka persidangan untuk bersaksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. "Iya informasinya itu," kata kuasa hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis saat dikonfirmasi Senin (5/12/2022).
Lihat Juga: Anggota Paskibra Tewas Ditembak Polisi, Kapolrestabes Semarang: Korban Terlibat Tawuran Gengster
(maf)