Daftar Kode HT Polisi yang Tidak Diketahui Banyak Orang

Rabu, 30 November 2022 - 17:58 WIB
loading...
Daftar Kode HT Polisi...
Kode HT Polisi yang paling dikenal di Indonesia mungkin adalah 86. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Kode HT Polisi yang paling dikenal di Indonesia mungkin adalah 86. Namun kode yang dipergunakan polisi tidak hanya itu saja dan masih banyak yang lain.

Terkadang polisi akan menggunakan kode HT (Handy Talky) untuk berkomunikasi dengan anggota lain. Orang awam yang mendengar kode ini pastinya akan kebingungan dan tidak mengerti apa yang dimaksud.

Baca juga : Jaringan Narkoba Kampung Ambon Gunakan Kode untuk Kelabui Polisi

Kode HT Polisi ini dipergunakan untuk meringkas waktu komunikasi agar lebih praktis dan efisien dalam menjalankan tugas.

Dalam prakteknya kode HT yang dipergunakan bisa hanya berupa beberapa angka maupun gabungan antara angka dan huruf.

Berikut daftar kode HT Polisi :

Kode Angka

- Angka Satu

1-1 : Hubungi via Hand Phone
1-2 : Pribadi Menghadap pusat
1-3 : Temui Pelapor dan dapatkan keterangan yg lengkap
1-4 : Hubungi via Handy Talky

- Angka Dua

2-1 : Razia Kendaraan di …
2-2 : Razia Kendaraan penumpang umum di …
2-3 : Razia orang yang dicurigai di …
2-4 : Razia orang yang dicurigai di … awas berbahaya…

- Angka Tiga

3-1 : Dimintai Keterangan KTP / Identitas
3-3M : Kecelakaan Lalin korban material
3-3K : Kecelakaan Lalin korban meninggal
3-3L : Kecelakaan Lalin korban luka-luka
3-3KA : Kecelakaan kereta api
3-4M : Kecelakaan, korban material, pelaku melarikan diri
3-4K : Kecelakaan, korban meninggal, pelaku melarikan diri
3-4L : Kecelakaan, korban luka-luka, pelaku melarikan diri

- Angka Lima

5-1 : sedang ada pertemuan terlarang
5-2 : sedang ada perkelahian
5-3 : sedang ada kerusuhan
5-4 : sedang ada demonstrasi

Baca juga : Polisi Sebut Bandar Narkoba di Kampung Bahari Punya Kode Khusus

- Angka Enam

6-1 : Perampokan di…
6-1L : Perampokan di… Korban luka-luka
6-1K : Perampokan di… Korban meninggal.
6-2 : Pencurian ranmor di… dengan tanda-tanda…
6-3 : Penganiayaan berat / pembunuhan di…
6-4 : Agar ditangkap….
6-5 : Kebakaran di….

- Angka Tujuh

7-1 : Ambulan segera diperlukan
7-2 : Ambulan segera dikirim
7-3 : Ambualan minta ditambah
7-4 : Derek segera dikirim
7-5 : Derek sudah dikirim
7-6 : Barisan Pemadam Kebakaran segera dikirim
7-7 : Barisan Pemadam Kebakaran sudah dikirim
7-8 : Agar juru potret dikirim
7-9 : Juru potret sudah dikirim

- Angka Delapan

8-1 : Diterima Lemah
8-2 : Diterima Baik
8-3 : Penerimaan tidak jelas, gunakan alat penghubung yg lain
8-4 : Bagaimana penerimaannya / Tes pesawat
8-5 : Berhenti memancar kecuali dalam keadaan darurat
8-6 : Dimengerti
8-7 : Teruskan berita ke..
8-8 : Sedang sibuk / tidak ada ditempat
8-9 : Berkomunikasi dengan..
8-1-0 : Pesawat dimadamkan / Tdk mengudara / offline
8-1-1 : Kembali mengudara / memancar / online
8-1-2 : Ulangi
8-1-3 : Siap melaksanakan perintah selanjutnya / Selamat Bertugas
8-1-4 : Laporan terlalu cepat
8-1-5 : Keadaan cuaca …
8-1-6 : Waktu / jam …
8-1-9 : Situasi

- Angka Sembilan

9-1 : Tugas pengawalan
9-2 : Tugas pengawalan tamu VIP

- Angka Sepuluh

10-1 : Selesaikan tugas secepat mungkin
10-2 : Posisi / berada di..
10-3 : Berita terakhir dihapus
10-4 : Berita tidak untuk umum
10-5 : Berita disiarkan ke seluruh anggota…
10-6 : Kosong
10-7 : Tidak sesuai
10-8 : Tujuan / Menuju ke…

Pasal Tindak Pidana

112 : Darurat
170 : Pengeroyokan
284 : Perzinahan
285 : Pemerkosaan
301 : Kepergok
303 : Perjudian
332 : Melarikan perempuan
335 : Perbuatan tidak menyenangkan
338 : Pembunuhan
340 : Pembunuhan direncanakan
351 : Penganiayaan berat
352 : Penganiayaan ringan
362 : Pencurian biasa
363 : Pencurian berat
365 : Pencurian dalam keluarga
368 : Pemerasan
372 : Penggelapan
378 : Penipuan
406 : Pengrusakan
480 : Pendahan
489 : Kenakalan
503 : Langgar ketertiban umum
510 : Pesta umum
532 : Pelanggaran kesopanan
536 : Pemabuk
538 : Penjualan miras

Itulah beberapa kode HT polisi yang biasa dipergunakan ketika menjalankan tugas.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1011 seconds (0.1#10.140)