Disuruh Cepat-cepat Periksa Bharada E, Penyidik Ungkap Kronologinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jakarta Selatan, Endra Budi Argana mengaku dirinya mendapat instruksi mempercepat proses pemeriksaan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E . Hal ini dilakukan untuk melengkapi BAP usai membunuh Brigadir J.
"Disuruh cepat, cepat, cepat, karena tiga (terdakwa) orang ini harus dibawa ke TKP untuk melakukan prarekonstruksi," kata Endra saat bersaksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J, di PN Jaksel, Senin (21/11/2022).
Mendengar itu, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan pihak yang meminta percepat proses pemeriksaan. Lantas, Endra pun menjawab gamblang bahwa yang meminta pemeriksaan dipercepat yaknk Bripka Audiansyah.
"Saya tahu itu dari anggota saya, katanya ditelepon sama Bripka Audiansyah kepada Aipda Ridwan. Nah Aipda Ridwan itu masuk ke ruang pemeriksaan disuruh cepat-cepat," tuturnya.
Baca juga: Pengacara Bharada E Pertanyakan Keterangan Saksi ART Ferdy Sambo
Atas dasar instruksi percepat pemeriksaan itu, Endra mengonversi berita acara investigasi (BAI) yang diberikan Paminal Polro ke BAP Bharada E. "Jadi kami limpah BAI ke BAP terus sambil membenarkan ke saksi, saksi membenarkan, kami tutup, dan langung melangkah ke TKP Duren Tiga," terang Endra.
Lantas, Wahyu pun menanyakan, durasi pemeriksaan Endra kepada Bharada E. Tak la berpikir, Endra menjawab pemeriksaan yang dilakukan pihaknya ke Bharada E tak sampai satu jam.
"Kurang lebih satu jam," tandas Endra.
"Disuruh cepat, cepat, cepat, karena tiga (terdakwa) orang ini harus dibawa ke TKP untuk melakukan prarekonstruksi," kata Endra saat bersaksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J, di PN Jaksel, Senin (21/11/2022).
Mendengar itu, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan pihak yang meminta percepat proses pemeriksaan. Lantas, Endra pun menjawab gamblang bahwa yang meminta pemeriksaan dipercepat yaknk Bripka Audiansyah.
"Saya tahu itu dari anggota saya, katanya ditelepon sama Bripka Audiansyah kepada Aipda Ridwan. Nah Aipda Ridwan itu masuk ke ruang pemeriksaan disuruh cepat-cepat," tuturnya.
Baca juga: Pengacara Bharada E Pertanyakan Keterangan Saksi ART Ferdy Sambo
Atas dasar instruksi percepat pemeriksaan itu, Endra mengonversi berita acara investigasi (BAI) yang diberikan Paminal Polro ke BAP Bharada E. "Jadi kami limpah BAI ke BAP terus sambil membenarkan ke saksi, saksi membenarkan, kami tutup, dan langung melangkah ke TKP Duren Tiga," terang Endra.
Lantas, Wahyu pun menanyakan, durasi pemeriksaan Endra kepada Bharada E. Tak la berpikir, Endra menjawab pemeriksaan yang dilakukan pihaknya ke Bharada E tak sampai satu jam.
"Kurang lebih satu jam," tandas Endra.
(maf)