Soal Kegaduhan Sidang di RKUHP, KY Sarankan Kriteria Dampaknya Ditambahkan

Senin, 14 November 2022 - 21:08 WIB
loading...
Soal Kegaduhan Sidang...
KY setuju sanksi untuk kegaduhan sidang ditigkatkan dengan menambahkan kriteria dampaknya dalam rumusan Pasal 279 RKUHP. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memberikan kritik dan masukan pada materi Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( RKUHP ). Salah satunya berkaitan dengan sanksi yang dikenakan untuk kegaduhan dalam persidangan sebagaimana diatur pada Pasal 279 ayat (1).

KY memahami rumusan pasal ini mencoba menggabungkan antara Pasal 217 KUHP dan Pasal 218 KUHAP, yang intinya melarang tindakan yang menimbulkan kegaduhan di persidangan. Menurut Juru Bicara KY Miko Ginting, dalam KUHP sanksi pidananya adalah penjara selama tiga minggu dan denda Rp1.800. Hal ini diubah di RKUHP menjadi kurungan enam bulan dan denda kategori II.

"Sebaiknya dimuat kriteria objektif tentang dampak dari kegaduhan. Sebaiknya kriteria yang ditentukan adalah 'munculnya gangguan terhadap jalannya sidang' dan ini perlu dimasukkan dalam rumusan Pasal 279 ayat (1) RKUHP," tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (14/11/2022).

Baca juga:

Ia menjelaskan, KY pun setuju bahwa sanksi pidana untuk perbuatan ini sebaiknya ditingkatkan agar bisa menjadi disinsentif yang kuat supaya tidak dilakukan.

Namun menurutnya, sebaiknya sanksi pidana tidak lebih dari penjara tiga bulan agar Pasal ini bisa tetaplll berada dalam skema tindak pidana ringan.

"Dengan demikian, hakim ketua sidang bisa langsung menegakkannya melalui penyidik, dengan tata cara yang lebih sederhana," jelasnya.

Miko mengatakan, mekanisme peringatan kepada pelaku sebelum hakim menjatuhkan pidana menurut KY juga perlu diatur di dalamnya.



"Atas berbagai pertimbangan di atas usulan KY tentang rumusan baru Pasal 279 ayat (1) RKUHP adalah; Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan di mana hakim sedang menjalankan tugasnya yang sah sehingga timbul gangguan terhadap jalannya sidang pengadilan dimaksud, dan tidak pergi sesudah diperintah tiga kali oleh atau atas nama hakim ketua sidang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," jelas ia.

KY telah menyampaikan masukan tertulis kepada pemerintah terkait pembahasan materi RKUHP. Dalam hal ini, KY sudah menyampaikan masukan tertulis secara resmi kepada Tim Perumus RKUHP.

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang SDM, Hukum, Advokasi, Penelitian, dan Pengembangan, Binziad Kadafi menjelaskan, ada beberapa prinsip yang dikeluarkan KY dalam menjalan tugas undang-undang RKUHP.

"Pertama, perilaku hakim harus diawasi, agar independensi, imparsialitas, dan akuntabilitasnya dalam memeriksa dan memutus perkara bisa dipastikan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (14/11/2022).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KY Periksa Etik 2 Hakim...
KY Periksa Etik 2 Hakim Pengadilan Negeri Depok yang Terjaring OTT di KPK
Komnas Haji Desak Komisi...
Komnas Haji Desak Komisi Yudisial Terjunkan Tim Pemantau saat Sidang Praperadilan Gus Yaqut
KY Sesalkan Ketua dan...
KY Sesalkan Ketua dan Wakil Pengadilan Negeri Depok Terjaring OTT KPK
Ketua-Wakil Ketua PN...
Ketua-Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK, KY: Ternyata Masalah Integritas, Bukan Kesejahteraan
Ketua KY Temui Komisi...
Ketua KY Temui Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Penanganan Kasus Hakim Depok
Prabowo-Gibran Saksikan...
Prabowo-Gibran Saksikan Pengucapan Sumpah 7 Anggota Komisi Yudisial, Berikut Daftarnya
KY Minta Polisi Usut...
KY Minta Polisi Usut Tuntas Penyebab Kebakaran Rumah Hakim PN Medan
Rekomendasi
Hijaukan Kaltim! Aksi...
Hijaukan Kaltim! Aksi Nyata Pegadaian Tanam 2.000 Pohon Demi Masa Depan
Ronaldo Ngambek Ditanya...
Ronaldo Ngambek Ditanya Soal Messi: Saya Tak Peduli dengan Orang Lain
Mobil Buatan Amerika...
Mobil Buatan Amerika Serikat Dapat Ujian Besar di Pasar Jepang
Berita Terkini
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved