Polri Ringkus Peretas 1.309 Situs Pemerintah dan Swasta

Selasa, 07 Juli 2020 - 17:03 WIB
loading...
Polri Ringkus Peretas 1.309 Situs Pemerintah dan Swasta
Polri Ringkus Peretas 1.309 Situs Pemerintah dan Swasta
A A A
JAKARTA - Seorang pemuda berinisial ADC,28, ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena telah peretas 1.309 situs pemerintah maupun swasta. Tersangka ditangkap di Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (2/7/2020).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, pelaku mengaku telah meretas total 1.309 situs. “Tersangka ini mengakui telah melakukan hack di akun-akun (situs) pemerintah, swasta, dan jurnal-jurnal,” kata Argo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Situs yang diretas antara lain, situs Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, PN Sleman, Unair, Pemprov Jateng, Lapas 1 Muara Enim, dan lainnya. Selain situs dalam negeri, kepada polisi tersangka juga mengaku pernah meretas laman yang berbasis di Autralia, Portugal, Inggris dan Amerika. Pelaku meretas kemudian mengubah tampilan situs tersebut.

Modus pelaku adalah dengan menggunakan ransomware, sebuah jenis malware yang mengenkripsi file dan folder dan mengunci data-data milik pengguna. ADC lalu meminta tebusan kepada korbannya yang berkisar antara Rp2-5 juta. “Kalau misalnya (situs yang diretas) sejumlah 1.309, kita kalikan dengan Rp2 juta, hasilnya akan sudah berapa,” ucapnya.

Motif pelaku, kata Argo, karena ekonomi dan ingin mengecek keamanan situs-situs tersebut. “Hasil daripada ini digunakan untuk kepentingan pribadi, untuk kehidupan. Juga sedang kita cek apakah untuk membeli barang-barang lain seperti barang bergerak maupun tidak bergerak,” tuturnya.

Dari pelaku, aparat menyita identitas pribadi, satu kartu ATM, dua telepon genggam dan dua SIM card, 1 CPU dan monitor, sebuah router, serta tiga unit hard disk. Pelaku dijerat Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) dan/atas Pasal 48 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) dan/atau Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1798 seconds (0.1#10.140)