Rekaman CCTV, Arif Rachman Kaget Brigadir J Masih Hidup dan Tak Sesuai dengan Cerita Ferdy Sambo

Kamis, 27 Oktober 2022 - 20:34 WIB
loading...
Rekaman CCTV, Arif Rachman Kaget Brigadir J Masih Hidup dan Tak Sesuai dengan Cerita Ferdy Sambo
JPU sidang lanjutan kasus perintangan penyelidikan pembunuhan Brigadir J, menampilkan rekaman CCTV yang membuat AKBP Arif Rachman Arifin bergidik. Foto/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang lanjutan kasus perintangan penyelidikan pembunuhan Brigadir J , menampilkan rekaman CCTV yang membuat AKBP Arif Rachman Arifin bergidik.

JPU menampilkan rekaman saat Brigadir Yosua Hutabarat masih hidup, sesaat sebelum insiden penembakan yang menghilangkan nyawanya.

JPU pun melingkari dengan warna merah tampilan rekaman tersebut, tampak yang dilingkari adalah Yosua mengenakan kaus berwarna putih sedang berdiri di taman depan rumah Sambo.

Baca juga: Irsus Polri Kantongi Bukti Ferdy Sambo Ambil CCTV TKP Penembakan Brigadir J

Berdasarkan tangkapan layar CCTV, terdapat keterangan yang tertulis '08 07 2022' dan 17: 12: 03. Dari keterangan yang tertulis, dapat dipahami artinya waktu rekaman menampilkan pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.12 WIB.

Tampilan rekaman CCTV tersebut dihadirkan JPU saat pemeriksaan saksi Sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar dan Marjuki. Keduanya diminta kesaksiannya oleh JPU ihwal sidang untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, AKBP Arif Rachman kaget saat melihat Brigadir J masih hidup pada rekaman CCTV di rumah dinas Duren Tiga.

Padahal, Sambo telah menyampaikan kepada AKBP Arif Rachman dan kawan-kawan kalau Brigadir J telah tewas saat jenderal bintang dua itu tiba di rumah dinas. AKBP Arif Rachman melihat CCTV bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo mengatakan bahwa itu keliru. Saat itu saksi Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin masa kamu tidak percaya sama saya," ucap JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu kemarin (19/10/2022).
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4085 seconds (0.1#10.140)