Hasto Kristiyanto Ngaku Pernah Kena Sanksi PDIP

Selasa, 25 Oktober 2022 - 07:27 WIB
loading...
Hasto Kristiyanto Ngaku Pernah Kena Sanksi PDIP
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku pernah mendapat sanksi dari PDIP karena melanggar aturan partai. Foto: MPI
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku pernah mendapat sanksi dari PDIP karena melanggar aturan partai. Hal itu diungkapkan Hasto usai mendengarkan klarifikasi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait pernyataan siap menjadi calon presiden (capres) di Pilpres 2024.

"Pak Komar (Ketua DPP Partai PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun) ini selain Ketua DPP Bidang Kehormatan menerapkan ini juga menerapkan equal treatment. Saya pun pernah diberikan sanksi sebagai sekjen partai, sanksi teguran karena disiplin dalam berbicara yang bukan mandat saya saat itu," kata Hasto di Kantor PDIP, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Hasto berpendapat, sanksi yang diberikan tersebut adalah untuk mendisiplinkan para kader. Diketahui sebelumnya, Ganjar Pranowo mendapat sanksi teguran lisan dari PDIP karena pernyataannya yang mengatakan siap menjadi capres 2024.





Hasto menjelaskan sanksi itu berkaitan dengan instruksi Nomor:4503/internal/DPP/X/2022 PDIP yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada 7 Oktober 2022. Peraturan itu tentang komunikasi politik.

Selain Ganjar Pranowo, PDIP juga memberikan sanksi teguran keras kepada kadernya yang tergabung dalam Dewan Kolonel. Dewan Kolonel dibentuk sejumlah anggota Fraksi PDIP DPR untuk mendukung Puan Maharani di Pilpres 2024.

"Kenapa mereka ini langsung dijatuhkan sanksi? Sanksi keras terakhir karena mereka lakukan kegiatan di luar AD/ART Partai, dan pernah diberikan peringatan pertama, lalu kedua, kemudian ini peringatan ketiga keras, dan terakhir," kata Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2931 seconds (0.1#10.140)