Mahfud MD Sebut Penetapan Tersangka Teddy Minahasa Bukti Ketegasan Kapolri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penetapan tersangka terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu dinilai bukti ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo . Penetapan Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus narkoba merupakan bentuk ketegasan dalam penegakan hukum.
"Ketegasan Kapolri untuk menunjukkan kepada seluruh jajaran Polri bahwa dia bisa bertindak tegas. Misalnya terhadap Sambo, itu tindakannya tegas, artinya Polri itu punya power untuk melakukan itu. Sama juga di kasus Teddy, Teddy Putra Minahasa, itu kalau dilihat sisi positifnya bagus, Polri menindak itu di dalam suasana seperti sekarang," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan resminya, Sabtu (15/10/2022) malam.
Padahal, kata Mahfud, bisa saja Teddy lepas dari jerat hukum dengan posisinya sebagai Kapolda Sumatera Barat. "Sebab sebenarnya kalau kita mau mikir lebih negatif lagi kan bisa sesudah ibu-ibu siapa itu yang membawa narkoba ditangkap, ya dia saja yang ditahan dan mungkin tidak ada yang tahu kalau dia diproses sendiri menyebut Teddy, lalu ditangani Polri, kemudian Teddy dibiarkan, itu bisa," katanya.
Mahfud menilai penindakan terhadap Irjen Teddy Minahasa merupakan langkah tegas Kapolri dalam mereformasi tubuh Polri. "Tapi dari sisi lain mungkin kita bisa melihatnya dari sudut sebaliknya, ya untuk tetap mendukung Polri, karena semuanya yang terjadi ini justru merupakan langkah ketegasan Polri untuk mereformasi," tuturnya.
Mahfud mengatakan kendati melihat kasus Teddy Minahasa dari sisi positif, namun dirinya tidak menghalangi publik untuk mengkritik Polri. "Oleh sebab itu tanpa menghalangi Anda atau kita semua mengkritik kinerja Polri, tapi juga lihat sisi sebaliknya bahwa ini justru satu langkah maju dari Kapolri dan Polri bahwa dia bisa menindak siapa pun anak buahnya yang bandel, kalau melakukan seperti itu bisa ditindak," imbuhnya.
Diketahui, Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu. Sejumlah pasal menjerat Teddy Minahasa dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022), menjelaskan bahwa Teddy Minahasa berperan mengendalikan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Dengan rincian, 3,3 kilogram sabu sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual oleh AKBP D.
Atas perbuatannya, Teddy Minahasa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. "Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkas Mukti.
"Ketegasan Kapolri untuk menunjukkan kepada seluruh jajaran Polri bahwa dia bisa bertindak tegas. Misalnya terhadap Sambo, itu tindakannya tegas, artinya Polri itu punya power untuk melakukan itu. Sama juga di kasus Teddy, Teddy Putra Minahasa, itu kalau dilihat sisi positifnya bagus, Polri menindak itu di dalam suasana seperti sekarang," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan resminya, Sabtu (15/10/2022) malam.
Padahal, kata Mahfud, bisa saja Teddy lepas dari jerat hukum dengan posisinya sebagai Kapolda Sumatera Barat. "Sebab sebenarnya kalau kita mau mikir lebih negatif lagi kan bisa sesudah ibu-ibu siapa itu yang membawa narkoba ditangkap, ya dia saja yang ditahan dan mungkin tidak ada yang tahu kalau dia diproses sendiri menyebut Teddy, lalu ditangani Polri, kemudian Teddy dibiarkan, itu bisa," katanya.
Mahfud menilai penindakan terhadap Irjen Teddy Minahasa merupakan langkah tegas Kapolri dalam mereformasi tubuh Polri. "Tapi dari sisi lain mungkin kita bisa melihatnya dari sudut sebaliknya, ya untuk tetap mendukung Polri, karena semuanya yang terjadi ini justru merupakan langkah ketegasan Polri untuk mereformasi," tuturnya.
Mahfud mengatakan kendati melihat kasus Teddy Minahasa dari sisi positif, namun dirinya tidak menghalangi publik untuk mengkritik Polri. "Oleh sebab itu tanpa menghalangi Anda atau kita semua mengkritik kinerja Polri, tapi juga lihat sisi sebaliknya bahwa ini justru satu langkah maju dari Kapolri dan Polri bahwa dia bisa menindak siapa pun anak buahnya yang bandel, kalau melakukan seperti itu bisa ditindak," imbuhnya.
Diketahui, Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu. Sejumlah pasal menjerat Teddy Minahasa dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022), menjelaskan bahwa Teddy Minahasa berperan mengendalikan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Dengan rincian, 3,3 kilogram sabu sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual oleh AKBP D.
Atas perbuatannya, Teddy Minahasa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. "Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkas Mukti.
(rca)