Mahfud MD Sebut Penetapan Tersangka Teddy Minahasa Bukti Ketegasan Kapolri

Minggu, 16 Oktober 2022 - 06:43 WIB
loading...
Mahfud MD Sebut Penetapan...
Penetapan tersangka terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu dinilai bukti ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Penetapan tersangka terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu dinilai bukti ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo . Penetapan Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus narkoba merupakan bentuk ketegasan dalam penegakan hukum.

"Ketegasan Kapolri untuk menunjukkan kepada seluruh jajaran Polri bahwa dia bisa bertindak tegas. Misalnya terhadap Sambo, itu tindakannya tegas, artinya Polri itu punya power untuk melakukan itu. Sama juga di kasus Teddy, Teddy Putra Minahasa, itu kalau dilihat sisi positifnya bagus, Polri menindak itu di dalam suasana seperti sekarang," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan resminya, Sabtu (15/10/2022) malam.

Padahal, kata Mahfud, bisa saja Teddy lepas dari jerat hukum dengan posisinya sebagai Kapolda Sumatera Barat. "Sebab sebenarnya kalau kita mau mikir lebih negatif lagi kan bisa sesudah ibu-ibu siapa itu yang membawa narkoba ditangkap, ya dia saja yang ditahan dan mungkin tidak ada yang tahu kalau dia diproses sendiri menyebut Teddy, lalu ditangani Polri, kemudian Teddy dibiarkan, itu bisa," katanya.





Mahfud menilai penindakan terhadap Irjen Teddy Minahasa merupakan langkah tegas Kapolri dalam mereformasi tubuh Polri. "Tapi dari sisi lain mungkin kita bisa melihatnya dari sudut sebaliknya, ya untuk tetap mendukung Polri, karena semuanya yang terjadi ini justru merupakan langkah ketegasan Polri untuk mereformasi," tuturnya.

Mahfud mengatakan kendati melihat kasus Teddy Minahasa dari sisi positif, namun dirinya tidak menghalangi publik untuk mengkritik Polri. "Oleh sebab itu tanpa menghalangi Anda atau kita semua mengkritik kinerja Polri, tapi juga lihat sisi sebaliknya bahwa ini justru satu langkah maju dari Kapolri dan Polri bahwa dia bisa menindak siapa pun anak buahnya yang bandel, kalau melakukan seperti itu bisa ditindak," imbuhnya.

Diketahui, Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu. Sejumlah pasal menjerat Teddy Minahasa dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022), menjelaskan bahwa Teddy Minahasa berperan mengendalikan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Dengan rincian, 3,3 kilogram sabu sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual oleh AKBP D.

Atas perbuatannya, Teddy Minahasa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. "Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkas Mukti.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
GPK Tolak Wacana Reposisi...
GPK Tolak Wacana Reposisi Polri dan Sambut Positif Penguatan di RUU KUHAP
Daftar Sekretaris Kabinet...
Daftar Sekretaris Kabinet Berasal dari TNI dan Polri, Nomor 1 Tolak Mobil Dinas untuk Keluarga
Arti Rompi Tahanan Pink,...
Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda
Pencari Bekicot Jadi...
Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap dan Dianiaya Polisi, Kapolri Buka Suara
3 Perwira Menengah Polri...
3 Perwira Menengah Polri Peraih Adhi Makayasa yang Bertugas di Polda Metro Jaya
Deretan Kapolda di Pulau...
Deretan Kapolda di Pulau Jawa, Nomor 4 Anggotanya Diduga Intimidasi Band Sukatani
11.200 Calon Siswa SMA...
11.200 Calon Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara Ikut Ujian CAT
Peredaran 4,1 Ton Narkoba...
Peredaran 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan Digagalkan, Sahroni: Bareskrim Selamatkan Belasan Juta Anak Bangsa
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Gelap Narkoba 4,1 Ton
Rekomendasi
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
8 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Ini Tersangka Serangan...
Ini Tersangka Serangan Mobil yang Tewaskan 15 Orang di AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved