Lemkapi Apresiasi Sikap Tegas Kapolri Proses Pemecatan Irjen Teddy Minahasa

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 18:58 WIB
loading...
Lemkapi Apresiasi Sikap Tegas Kapolri Proses Pemecatan Irjen Teddy Minahasa
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Saputra Hasibuan mengapresiasi sikap tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang segera memproses PTDH Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Saputra Hasibuan mengapresiasi sikap tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang segera memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol Teddy Minahasa . Teddy ditangkap karena dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba.

"Kita senang, masyarakat pasti senang sekali apa yang menjadi ketegasan Kapolri tadi ya. Kapolri kalo kita lihat tidak ragu-ragu," kata Edi kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (14/10/2022).

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini melihat, selama ini Jenderal Sigit memiliki komitmen dalam memberantas oknum-oknum anggota Polri yang bermasalah. Ketegasan yang ditunjukkan Jenderal Sigit tak perlu diragukan kembali.



"Karena memang dia pengen selama menjabat jadi Kapolri, dia pengen ada perubahan besar di kepolisian. makannya dia tidak ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas," ujarnya.

Edi meyakini seluruh masyarakat Indonesia akan mendukung apa yang telah menjadi ketegasan Kapolri tersebut. Apalagi, tindakan yang telah dilakukan Irjen Teddy Minahasa itu telah mencoreng institusi lembaga yang dipimpinnya.

"Saya kira masyarakat, kami yakin masyarakat akan mendukung apa yang menjadi keputusan Kapolri ya, karena masyarakat menginginkan Polri terus semakin baik."



Diberitakan sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap Teddy Minahasa.

"Saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," ujar Sigit dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3686 seconds (0.1#10.140)