Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut 9 Tahun Penjara

Jum'at, 30 September 2022 - 19:24 WIB
loading...
Bupati Nonaktif Langkat...
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dituntut sembilan tahun penjara. Foto: MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dituntut sembilan tahun penjara. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Terbit Rencana membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

JPU meyakini bahwa Terbit Rencana Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar. Terbit Rencana dan Iskandar diyakini menerima suap terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat tahun 2021.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara salah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Bupati Langkat Nonaktif Kembali Ditetapkan KPK Jadi Tersangka



"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan kurungan," imbuhnya.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin. Terbit Rencana dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau jabatan politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sedangkan Iskandar Perangin Angin dituntut oleh tim jaksa KPK agar dijatuhi hukuman tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) penjara. Iskandar juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan serta denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan kurungan," kata jaksa.

Hakim menyatakan Terbit Rencana Perangin Angin dan kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar PA terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin.

Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar PA menerima suap sebesar Rp572 juta bersama tiga pihak swasta. Tiga pihak swasta lainnya itu yakni, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, serta Isfi Syahfitra. Mereka diduga merupakan pihak perantara suap Muara ke Terbit Rencana Perangin Angin.

Jaksa mengatakan uang sebesar Rp572 juta tersebut berkaitan dengan jabatan Terbit Rencana Perangin selaku Bupati Langkat periode 2019 sampai 2024. Uang suap itu diterima Terbit Rencana melalui Iskandar PA, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Uang itu diduga pelicin dari Muara agar perusahaannya mendapat proyek Langkat.

Atas perbuatannya, Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar PA dituntut melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Rekomendasi
Harga BBM Naik, Gunakan...
Harga BBM Naik, Gunakan iCAR V23 hanya Rp38 Ribu Seminggu
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Berita Terkini
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved