Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria Dilanjutkan Hari Ini, Agenda Pembacaan Tuntutan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang kode etik kasus dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir J dengan terduga pelanggar Kombes Agus Nurpatria dilanjutkan, Rabu (7/9/2022) hari ini. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, lanjutan sidang etik beragendakan pembacaan tuntutan.
"Hari ini jam 13.00 agenda sidang KKEP melanjutkan sidang KKEP atas nama terduga KBP ANP dengan agenda pembacaan penuntutan," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Sidang etik Kombes Agus Nurpatria telah berlangsung sejak Selasa (6/9/2022). Komisi menghadirkan 14 orang saksi dalam sidang tersebut.
Untuk diketahui, dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana. Mereka adalah Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Lalu, Kompol Baiquni Wibowo (eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuck Putranto (eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), dan AKP Irfan Widyanto (eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Baca juga: Sidang Etik, Kombes Agus Nurpatria Diduga Rusak TKP dan CCTV Kasus Brigadir J
"Hari ini jam 13.00 agenda sidang KKEP melanjutkan sidang KKEP atas nama terduga KBP ANP dengan agenda pembacaan penuntutan," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Sidang etik Kombes Agus Nurpatria telah berlangsung sejak Selasa (6/9/2022). Komisi menghadirkan 14 orang saksi dalam sidang tersebut.
Untuk diketahui, dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana. Mereka adalah Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Lalu, Kompol Baiquni Wibowo (eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuck Putranto (eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), dan AKP Irfan Widyanto (eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Baca juga: Sidang Etik, Kombes Agus Nurpatria Diduga Rusak TKP dan CCTV Kasus Brigadir J
(abd)