Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Irwasum Polri Beberkan Alasannya
Kamis, 01 September 2022 - 12:33 WIB
loading...
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan mengenai tidak dilakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi. Foto/MPI/Bachtiar Rojab
A
A
A
JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam pada Rabu (31/8/2022). Pemeriksaan terhadap salah satu tersangka kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu rampung sekitar pukul 23.45 WIB kemarin.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan mengenai tidak dilakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi. "Tadi malam sudah diperiksa dan ada permintaan dari pengacara untuk tidak dilakukan penahanan," ujarnya di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Agung menuturkan, penyidik juga tengah mempertimbangkan terkait adanya beberapa alasan tertentu. Salah satunya, terkait kemanusiaan dan balita.
Baca juga: Putri Chandrawathi Tetap Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor 2 Kali Sepekan
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan mengenai tidak dilakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi. "Tadi malam sudah diperiksa dan ada permintaan dari pengacara untuk tidak dilakukan penahanan," ujarnya di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Agung menuturkan, penyidik juga tengah mempertimbangkan terkait adanya beberapa alasan tertentu. Salah satunya, terkait kemanusiaan dan balita.
Baca juga: Putri Chandrawathi Tetap Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor 2 Kali Sepekan
Lihat Juga :