Rekonstruksi Kasus Brigadir J Juga Reka Adegan Kejadian di Magelang

Selasa, 30 Agustus 2022 - 10:06 WIB
loading...
Rekonstruksi Kasus Brigadir J Juga Reka Adegan Kejadian di Magelang
Polri menggelar kegiatan rekonstruksi terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di rumah Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polri menggelar kegiatan rekonstruksi terkait dengan penyidikan kasus penembakan Brigadir J di rumah Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Setidaknya ada 78 adegan yang bakal ditayangkan dalam proses di dua lokasi tersebut.

Selain rekonstruksi peristiwa di Saguling dan Duren Tiga, Polisi menyatakan melakukan reka adegan terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

"Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada MPI, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Bharada E Bakal Dipertemukan dengan Ferdy Sambo dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Usai rekonstruksi peristiwa di Magelang, Polri melakukan reka adegan di Saguling sebanyak 35 adegan yang meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pasca-pembunuhan Brigadir Joshua. Dilanjutkan dengan reka adegan apa yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam, Kompleks Duren Tiga.

"Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan, peristiwa pembunuhan Brigadir Joshua," ujar Andi.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan, tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1848 seconds (0.1#10.140)