Sederet Fakta Brigjen Andi Rian Minta Pengacara Brigadir J Tak Banyak Ngoceh

Selasa, 16 Agustus 2022 - 08:42 WIB
loading...
Sederet Fakta Brigjen...
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi meminta Kamaruddin Simanjuntak memberikan bukti ketimbang berkoar-koar di media. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak , pengacara Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, banyak menghiasi media massa. Beberapa di antaranya mengarah pada tuduhan atau klaim yang belum terbukti kebenarannya.

Itu sebabnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi meminta Kamaruddin tidak terlalu berbicara banyak di media massa. Berikut deretan fakta yang membuat Andi Rian minta pengacara Brigadir J tak banyak ngoceh di media.

Baca juga: Profil Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J

1. Kamaruddin Minta Semua Orang di TKP Pembunuhan Brigadir J Jadi Tersangka

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa semua orang yang ada di lokasi kejadian tewasnya Brigadir Yosua harus dijadikan tersangka.

Menurut Kamaruddin, semua bisa dibuktikan melalui pemeriksaan, apakah orang di tempat kejadian perkara (TKP) terlibat dalam peristiwa tersebut atau tidak.

"Karena tersangka itu kan karena keadaan mereka, jadi tinggal nanti diperiksa apakah mereka terlibat atau tidak," katanya beberapa waktu lalu.

2. Semua Orang di TKP Pembunuhan Brigadir J Terlibat

Kamaruddin mengatakan bahwa kategori keterlibatan bisa dua, yakni aktif melakukan atau membiarkan peristiwa terjadi. "Terlibat ini bisa dua, aktif melakukan atau membiarkan terjadi," ucapnya.



3. Brigjen Andi Rian Tantang Kamaruddin Berikan Bukti

Lantaran pernyataan Kamaruddin tersebut, (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menantang Kamaruddin untuk memberikan bukti pembunuhan Brigadir Yosua, tidak hanya berkoar-koar di media.

"Beri tahu ke pengacara Kamaruddin, kalau dia punya bukti, bawa ke penyidik. Jangan ngoceh di media," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.

4. Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka utama kasus tewasnya Brigadir J. Tiga tersangka lain adaalah Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga KM.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sementara Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.

Ferdy Sambo sendiri memberi perintah penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022. Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Rekomendasi
Mobil Buatan Amerika...
Mobil Buatan Amerika Serikat Dapat Ujian Besar di Pasar Jepang
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved