Pendampingan Kuasa Hukum Bharada E Dicabut, Pengacara: Ada Skenario Apa Lagi?

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 14:26 WIB
loading...
Pendampingan Kuasa Hukum Bharada E Dicabut, Pengacara: Ada Skenario Apa Lagi?
Bareskrim Polri memastikan, Buhanuddin dan Deolipa Yumara kuasanya telah dicabut oleh Bharada E. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Bharada E , Muhammad Burhanuddin mengaku belum mendapat info resmi dari kliennya perihal pencabutan pendampingan hukum atas perkara kematian Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.

"Iya (belum dapat informasi resmi), (baru tahu dari media konfirmasi semua). Tetapi saya belum tahu ini," kata Burhanuddin saat dihubungi MPI, Jumat (12/8/2022).

Kendati demikian, Burhanudin mengaku pihaknya telah diminta untuk tidak mendampingi Bharada E oleh kliennya. Hanya saja, permintaan itu ditolak mentah-mentah.

"Dua hari lalu, kami diminta mundur. Tetapi kami tidak mau mundur. Nah saya heran, karena kami tidak mau mundur, hari ini juga kok sudah dicabut," ujarnya.

Baca juga: Jejak Satgassus, Timsus Tangani Kasus Kakap, Dipimpin Ferdy Sambo, Dihentikan Listyo Sigit

Padahal kata Burhanuddin, pihaknya sudah bekerja secara profesional dan sesuai dengan Undang-Undang Advokat. Ia pun memastikan, tidak ada aturan yang dilanggar selama proses pendampingan Bharada E.

"Ini saya pikir, aduh. Skenario apa lagi ini. Padahal kita sudah bantu Polri untuk menjadikan perkara jadi terang-benderang," tandas Burhanuddin.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan, Buhanuddin dan Deolipa Yumara kuasanya telah dicabut oleh Bharada E sebagai kuasa hukum dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

"Iya betul," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi soal pencabutan kuasa Pengacara Bharada E, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Andi tak menyebut secara gamblang alasan pencabutan kuasa kedua pengacara Bharada E yang baru sekira satu minggu bertugas tersebut.

"Ya namanya juga ditunjuk, kalau penunjukkannya ditarik, kan terserah yang nunjuk. Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E," ujar Andi.

Pencabutan kuasa itu tertuang dalam surat beredar yang berbunyi:

"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya".

Surat itu ditandatangani oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada 10 Agustus 2022. Tampak pula materai ditempel di surat tersebut.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1894 seconds (0.1#10.140)