Soal Tuntutan Kasus Novel Baswedan, Jaksa Agung Janji Evaluasi

Senin, 29 Juni 2020 - 15:34 WIB
loading...
Soal Tuntutan Kasus...
Tuntutan satu tahun penjara dua terdakwa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan disinggung dalam raker Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tuntutan satu tahun penjara terhadap masing-masing dua terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Penyidik KPK Novel Baswedan disinggung dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam rapat kerja tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji akan mengevaluasinya. (Baca juga: Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara)

"Kasus Novel ini juga evaluasi bagi kami. Kami tidak menyalahkan juga jaksanya," ujar ST Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).

(Baca juga: Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas)

Karena kata Burhanuddin, biasanya jaksa menuntut berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Namun, evaluasi itu akan dilakukan jika putusan hakim nantinya berbeda jauh dengan tuntutan jaksa.

"Kami juga akan balance kan dengan putusan pengadilannya, kalau nanti jomplang berarti ada sesuatu di situ, tapi kalau balance artinya pertimbangan jaksa digunakan oleh hakim. Kami akan lihat hasil putusan dan evaluasi," pungkasnya.

Adapun kedua terdakwa penyerangan terhadap Novel Baswedan itu adalah Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Keduanya merupakan anggota polisi aktif saat ditangkap.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Samsung Berencana Bangun...
Samsung Berencana Bangun Pusat Data Terapung di Laut
Ronaldo: Sudah Saatnya...
Ronaldo: Sudah Saatnya Dunia Mengakui Lionel Messi yang Terhebat
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved