Mabes Polri Akan Umumkan Tersangka Kematian Brigadir J Malam Ini, Siapakah?

Rabu, 03 Agustus 2022 - 22:18 WIB
loading...
Mabes Polri Akan Umumkan...
Bareskrim Mabes Polri akan mengumumkan tersangka dari kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, Rabu (3/8/2022). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akan mengumumkan tersangka dari kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, malam ini, Rabu (3/8/2022).

Informasi diperoleh SINDOnews lewat pesan WhatsApp (WA) bahwa Bareskrim Polri akan menggelar press conference Divhumas Polri terkait kasus ini.

"Assalamualaikum, selamat malam rekan-rekan media diinformasikan Bareskrim Polri akan menggelar press conference Divhumas Polri di Lobi Gedung Bareskrim Polri," bunyi pesan WA tersebut.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Sesalkan Narasi Pelecehan Seksual

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Mereka membawa Sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan tersebut.Di antaranya adalah temuan fakta soal luka yang ada di jenazah Brigadir J.

"Bukti-buktinya sudah kami bawa antara lain perbedaan keterangan konferensi pers Bareskrim Polri atau Mabes Polri dalam hal ini Karo Penmas Polri kemudian berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak menembak," kata Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

"Tetapi yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan, tapi ada juga luka sayatan, ada juga pengrusakan di bawah mata, atau penganiayaan, kemudian ada di hidung ada 2 jahitan, kemudian di bibir, kemudian di leher, kemudian di bahu sebelah kanan, kemudian ada memar di perut kanan kiri. Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga pengrusakan jari atau jari manis," tambahnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1912 seconds (0.1#10.140)