Kapolri Sebut Ada 2 Laporan Polisi terkait Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam
Selasa, 12 Juli 2022 - 18:24 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa terdapat dua laporan polisi (LP) terkait kasus baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Foto/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa terdapat dua laporan polisi (LP) terkait kasus baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Tentunya rekan-rekan semua mendapatkan informasi terkait dengan kasus itu, di mana kasus ini kasus pidananya ada dua laporan polisi, yang pertama terkait dengan percobaan pembunuhan, kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan, Pasal 289," ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Baca juga: Kapolri Bentuk Tim Gabungan Usut Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam
Sigit menyatakan dua laporan polisi tersebut kini tengah diusut oleh Polres Jakarta Selatan. Ia menginstruksikan pengusutan perkara ini harus menggunakan prinsip Scientific Crime Investigation (SCI).
"Dua kasus ini saat ini ditangani oleh Polres Jaksel dan tentunya saya sudah minta agar penanganannya betul-betul ditangani dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku yaitu bagaimana kita mengedepankan scientific crime investigation," tegas Sigit.
"Tentunya rekan-rekan semua mendapatkan informasi terkait dengan kasus itu, di mana kasus ini kasus pidananya ada dua laporan polisi, yang pertama terkait dengan percobaan pembunuhan, kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan, Pasal 289," ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Baca juga: Kapolri Bentuk Tim Gabungan Usut Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam
Sigit menyatakan dua laporan polisi tersebut kini tengah diusut oleh Polres Jakarta Selatan. Ia menginstruksikan pengusutan perkara ini harus menggunakan prinsip Scientific Crime Investigation (SCI).
"Dua kasus ini saat ini ditangani oleh Polres Jaksel dan tentunya saya sudah minta agar penanganannya betul-betul ditangani dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku yaitu bagaimana kita mengedepankan scientific crime investigation," tegas Sigit.
Lihat Juga :