Mendagri Minta Bupati dan Wali Kota Gencarkan Vaksinasi Booster di Tempat Umum
Selasa, 12 Juli 2022 - 10:15 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian meminta bupati dan wali kota menggencarkan vaksinasi booster. Foto/Instagram @titokarnavian
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan para bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mensyaratkan vaksin booster Covid-19 bagi masyarakat yang beraktivitas di tempat publik atau tempat umum. Tito juga meminta agar vaksnasi booster digencarkan di tempat-tempat umum tersebut.
Hal tersebut tercantum dalam langkah-langkah yang perlu dilakukan Bupati dan Walikota dalam Surat Edaran Nomor 440 Kemendagri tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (Booster) bagi masyarakat yang dikeluarkan pada Senin (11/7/2022) lalu.
"Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya," ujar Tito Karnavian dalam SE Nomor 440 tersebut.
Baca juga: Memperkuat Imunitas, Vaksinasi Booster Terus Dikebut
Namun demikian persyaratan vaksin booster untuk beraktivitas ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
Kemudian ada sejumlah langkah yang diminta Mendagri Tito Karnavian kepada para Bupati dan Wali Kota diantaranya yakni:
Hal tersebut tercantum dalam langkah-langkah yang perlu dilakukan Bupati dan Walikota dalam Surat Edaran Nomor 440 Kemendagri tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (Booster) bagi masyarakat yang dikeluarkan pada Senin (11/7/2022) lalu.
"Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya," ujar Tito Karnavian dalam SE Nomor 440 tersebut.
Baca juga: Memperkuat Imunitas, Vaksinasi Booster Terus Dikebut
Namun demikian persyaratan vaksin booster untuk beraktivitas ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
Kemudian ada sejumlah langkah yang diminta Mendagri Tito Karnavian kepada para Bupati dan Wali Kota diantaranya yakni:
Lihat Juga :