Dewas Serahkan Urusan Gratifikasi Lili Pintauli ke Pimpinan KPK

Selasa, 12 Juli 2022 - 09:15 WIB
loading...
Dewas Serahkan Urusan...
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan segera menyerahkan salinan petikan putusan laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar kepada pimpinan KPK. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dugaan unsur pidana penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar kepada pimpinan KPK. Dewas mengaku tak berwenang lagi mencampuri dugaan unsur pidana gratifikasi Lili berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika dari PT Pertamina.

"Ranah Dewas kan etik, sudah selesai. Kalau pidananya ditindaklajuti itu ranah APH (Aparat Penegak Hukum) antara lain KPK. Seperti disampaikan Ketua Dewas kemarin, salinan penetapan akan disampaikan kepada pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).

Soal keterangan para saksi dan pengumpulan bukti, Albertina mengakui bahwa Lili Pintauli patut diduga melanggar etik. Oleh karenanya Dewas sempat melanjutkan laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili ke sidang etik. Meskipun, laporan tersebut gugur karena Lili mundur sebagai pimpinan KPK.

Baca juga: Respons Ketua KPK soal Lili Pintauli Mundur: Terima Kasih atas Kerjanya Selama Ini

"Dari sisi etik menurut Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan sudah cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik. Masalah terbukti atau tidak itu akan dibuktikan dalam sidang etik," beber Albertina.

"Nah pelanggaran etik apa yang diduga dilakukan oleh Ibu LPS sudah dibacakan kemarin dalam sidang yang terbuka untuk umum," imbuhnya.

Dewas menyatakan segera menyerahkan salinan petikan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar kepada pimpinan KPK. Salinan putusan tersebut nantinya bisa menjadi rujukan pimpinan KPK untuk menindaklanjuti dugaan penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar.

Untuk diketahui, Dewas KPK telah memutus laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar pada Senin, 11 Juli 2022. Hasilnya, Dewas menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Lili. Sebab, laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili dinyatakan gugur.

Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut dinyatakan gugur karena Lili telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan surat keputusan terkait pemberhentian Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK.



Lili Pintauli mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK setelah Dewas memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP dari PT Pertamina ke sidang etik.

Laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli dilanjutkan ke sidang etik setelah Dewas mengantongi keterangan dari para saksi. Salah satunya, keterangan dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati.

Dalam laporannya, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok dan fasilitas penginapan dari PT Pertamina. Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi di...
Kasus Gratifikasi di Kukar, KPK Panggil Japto S Soerjosoemarno hingga Rita Widyasari
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Tegakkan Integritas,...
Tegakkan Integritas, TASPEN Tegaskan Komitmen Anti Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H
Rekomendasi
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Venue Pernikahan Seribu...
Venue Pernikahan Seribu Tamu Hadir Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Berita Terkini
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved