Yuk Pahami 3 Jenis Pakaian Dinas Harian TNI AD serta Atributnya
Jum'at, 01 Juli 2022 - 06:00 WIB
loading...
Prajurit TNI AD mengenakan PDH I saat upacara tradisi korp penerimaan Tamtama Dikjurta Kes Abit Dikmata TNI AD Gelombang I TA. 2019 di Lapangan Upacara Mapuskesad, Rabu, 4 Desember 2019. FOTO/KESAD MIL
A
A
A
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau TNI AD memiliki tiga jenis Pakaian Dinas Harian (PDH). Penggunaannya tidak boleh sembarangan tapi harus disesuaikan dengan acara, kegiatan, dan hari yang telah ditentukan.
Berdasarkan Surat Telegram Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Nomor ST/722/2022 tentang Ketentuan Penggunaan Seragam PDL TNI dan PDH, Pakaian Dinas Harian digunakan setiap Rabu dan Kamis. Ketentuan yang dilansir situs resmi Puspomad tersebut berlaku efektif mulai 1 April 2022.
PDH TNI AD terdiri tiga jenis seragam. Ada yang berlengan pendek, ada pula yang berlengan panjang. Berikut ini tiga jenis Pakaian Dinas Harian TNI, termasuk atribut dan kelengkapannya:
1. PDH I
PDH I merupakan baju dinas lengan pendek yang dikenakan untuk bekerja sehari-hari dalam ruangan, kompleks kantor, asrama, dan instansi lain. Selain itu juga bisa digunakan untuk mengikuti pelajaran yang bukan bersifat lapangan; perjalanan dinas dalam negeri; rapat, ceramah, pertemuan kedinasan, dan lain-lain. Atau juga bisa dipakai saat peresmian atau pembukaan kantor/museum/ksatrian/kapal/tugu peringatan dan bangunan lainnya; upacara pembukaan/penutupan penataran, kursus; dan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (BTDH) anggota TNI.
Berdasarkan Surat Telegram Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Nomor ST/722/2022 tentang Ketentuan Penggunaan Seragam PDL TNI dan PDH, Pakaian Dinas Harian digunakan setiap Rabu dan Kamis. Ketentuan yang dilansir situs resmi Puspomad tersebut berlaku efektif mulai 1 April 2022.
PDH TNI AD terdiri tiga jenis seragam. Ada yang berlengan pendek, ada pula yang berlengan panjang. Berikut ini tiga jenis Pakaian Dinas Harian TNI, termasuk atribut dan kelengkapannya:
1. PDH I
PDH I merupakan baju dinas lengan pendek yang dikenakan untuk bekerja sehari-hari dalam ruangan, kompleks kantor, asrama, dan instansi lain. Selain itu juga bisa digunakan untuk mengikuti pelajaran yang bukan bersifat lapangan; perjalanan dinas dalam negeri; rapat, ceramah, pertemuan kedinasan, dan lain-lain. Atau juga bisa dipakai saat peresmian atau pembukaan kantor/museum/ksatrian/kapal/tugu peringatan dan bangunan lainnya; upacara pembukaan/penutupan penataran, kursus; dan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (BTDH) anggota TNI.
Lihat Juga :