KPU: 28 Partai Politik Sudah Miliki Akses Sipol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kembali memperbaharui data ihwal permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Hingga data yang dimutakhirkan pada Rabu (29/6/2022) pukul 17.00 WIB, sudah 28 parpol.
"Sampai jam 17:00 tanggal 29 Juni 2022, ada penambahan satu partai politik yang memiliki akun Sipol yaitu Partai Reformasi. Jadi total 28 partai politik," kata Anggota KPU , Idham Holik dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Uji Kekuatan Server Sipol
Idham pun merincikan ke-28 parpol tersebut di antaranya; 9 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 6 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 13 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).
Berikut ini daftar Parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses atau aktivasi akun Sipol per tanggal 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB sebagai berikut :
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi.
"Sampai jam 17:00 tanggal 29 Juni 2022, ada penambahan satu partai politik yang memiliki akun Sipol yaitu Partai Reformasi. Jadi total 28 partai politik," kata Anggota KPU , Idham Holik dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Uji Kekuatan Server Sipol
Idham pun merincikan ke-28 parpol tersebut di antaranya; 9 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 6 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 13 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).
Berikut ini daftar Parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses atau aktivasi akun Sipol per tanggal 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB sebagai berikut :
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi.
(maf)