Ini Alasan Kemenag Tak Ambil Jatah Tambahan 10.000 Kuota Haji 2022
Rabu, 29 Juni 2022 - 13:36 WIB
loading...
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup untuk memproses tambahan 10.000 kuota haji. FOTO/KEMENAG
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia memutuskan tidak mengambil tambahan 10.000 kuota haji 2022. Waktu yang tersedia tidak memungkinkan untuk menindaklanjuti tambahan kuota untuk haji reguler tersebut.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pemvisaan jamaah haji regular adalah 29 Juni 2022.
"Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan," kata Hilman usai tiba di Jeddah, Rabu (29/6/2022).
"Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi," katanya.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pemvisaan jamaah haji regular adalah 29 Juni 2022.
"Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan," kata Hilman usai tiba di Jeddah, Rabu (29/6/2022).
"Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi," katanya.
Lihat Juga :