KPK Ungkap Uang Suap Rp1 Miliar Bupati Nonaktif PPU Mengalir ke Musda Demokrat Kaltim

Kamis, 09 Juni 2022 - 10:59 WIB
loading...
KPK Ungkap Uang Suap Rp1 Miliar Bupati Nonaktif PPU Mengalir ke Musda Demokrat Kaltim
Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkap sejumlah aliran uang dugaan suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Salah satunya, mengalir untuk Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

Jaksa mengungkap adanya aliran uang dugaan suap Abdul Gafur sebesar Rp1 miliar untuk Musda Partai Demokrat Kaltim. Uang dugaan suap itu berasal dari Dirut PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi. Uang itu diserahkan Yudi melalui stafnya, Hajjrin Zainudin kepada Abdul Gafur lewat Supriadi alias Ucup.

"Ahmad Zuhdi alias Yudi pernah memberikan uang sebesar Rp1 miliar melalui Hajjrin Zainudin kepada Supriadi alias Usup alias Ucup untuk selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Abdul Gafur Mas'ud guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," demikian dikutip dari surat dakwaan Jaksa KPK, Kamis (9/6/2022).



Untuk diketahui, terdakwa Abdul Gafur Mas'ud mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

Tim jaksa KPK telah membacakan surat dakwaan untuk Abdul Gafur Mas'ud tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (8/6/2022). Sementara terdakwa Abdul Gafur Mas'ud menjalani persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berdasarkan surat dakwaan tim jaksa KPK, uang dugaan suap Rp1 miliar itu mulanya diminta oleh orang kepercayaan Abdul Gafur Mas'ud, Asdarussalam kepada Ahmad Zuhdi alias Yudi. Asdarussalam merupakan salah satu orang yang dipercaya Abdul Gafur Mas'ud untuk mengumpulkan serta mengkondisikan uang suap dari para pengusaha.

Asdarussalam disebut pernah menerima uang komitmen fee secara bertahap terkait pembangunan taman atau landscape depan kantor Bupati Penajam Paser Utara senilai total Rp350 juta. Uang itu, disebut tim jaksa, digunakan untuk kepentingan Abdul Gafur Mas'ud.

Baca juga: 2 Politikus Demokrat Dipanggil KPK terkait Korupsi Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara

Asdarussalam juga pernah menerima uang komitmen fee terkait 15 paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh Ahmad Zuhdi. Dari 15 paket pekerjaan di Penajam Paser Utara itu, Ahmad Zuhdi memberikan uang komitmen fee sebesar Rp500 juta kepada Asdarussalam. Uang itu juga digunakan untuk kepentingan Abdul Gafur Mas'ud.

Terakhir, Asdarussalam diminta oleh Abdul Gafur Mas'ud untuk menagih uang kepada Ahmad Zuhdi di Hotel Aston Samarinda. Ahmad Zuhdi kemudian menyerahkan uang Rp1 miliar lewat stafnya, Hajjrin Zainudin kepada Abdul Gafur Mas'ud untuk biaya operasional Musda Partai Demokrat Kaltim.

"Bahwa keseluruhan uang yang diterima oleh terdakwa Abdul Gafur Mas'ud melalui Asdarussalam adalah sebesar Rp1.850.000.000, yang dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa Abdul Gafur Mas'ud," beber jaksa.

Untuk diketahui, Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap sebesar Rp5,7 miliar. Abdul Gafur didakwa menerima suap bersama-sama dengan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balgis; Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi.

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman; serta Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU, Asdarussalam.

Salah satu uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud berasal dari Ahmad Zuhdi. Abdul Gafur Mas'ud disebut menerima sejumlah Rp1,85 miliar dari Ahmad Zuhdi melalui Asdarussalam. Uang dugaan suap dari Ahmad Zuhdi sebesar Rp1 miliar kemudian digunakan untuk operasional Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1314 seconds (0.1#10.140)