BMKG Ungkap Penyebab Banjir Rob yang Merendam Pesisir Pantura Jateng

Selasa, 24 Mei 2022 - 08:31 WIB
loading...
BMKG Ungkap Penyebab...
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengungkap penyebab fenomena banjir pesisir atau rob di sepanjang pesisir pantai utara (Pantura). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengungkap penyebab fenomena banjir pesisir atau rob di sepanjang pesisir pantai utara (Pantura).

Baca juga: Catat! Ini Pemetaan Wilayah Rawan Genangan dan Banjir Rob

Kepala Pusat Meteorologi Maritim, Eko Prasetyo mengatakan kondisi banjir pesisir atau rob ini terjadi di pesisir Pantai Tegal, Wonokerto-Pekalongan, Pantai Sari-Pekalongan, Pantai Batang, Pantai Tawang Kendal, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jalan Raya Genuk Semarang-Demak, Pantai Karang tengah Demak, Pantai Rembang dan pesisir Jawa Timur.



"Selain faktor curah hujan di beberapa wilayah, gelombang tinggi di Laut Jawa yang mencapai 1.25 - 2.5 m juga memberikan dampak terhadap peningkatan banjir rob di wilayah tersebut," kata Eko dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (24/5/2022).

Eko mengungkapkan, berdasarkan analisis dan prediksi pasang surut, kondisi banjir pesisir ini dapat berlangsung hingga tanggal 25 Mei 2022 di sebagian utara Jawa Barat, Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Timur.

Kata dia, sejak tanggal 13 Mei 2022 BMKG telah merilis informasi potensi banjir pesisir di beberapa wilayah Indonesia bersamaan adanya fase bulan purnama dan kondisi Perigee (Jarak terdekat bulan ke bumi).

"Sedangkan banjir pesisir mulai terjadi sejak tanggal 14 Mei 2022 hingga hari ini tanggal 23 Mei 2022 di beberapa wilayah Indonesia. Potensi banjir pesisir ini dapat terjadi hingga 25 Mei 2022," paparnya.

Eko menegaskan, ketinggian banjir pesisir berbeda di tiap wilayah. "Kondisi ini secara umum dapat mengganggu aktivitas keseharian masyarakat di sekitar pelabuhan dan pesisir, seperti aktivitas bongkar muat di pelabuhan, aktivitas di pemukiman pesisir, serta aktivitas tambak," jelasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1422 seconds (0.1#10.140)