Peraturan Terbaru Kemendagri: Nama di KTP Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf
Minggu, 22 Mei 2022 - 21:19 WIB
loading...
A
A
A
Terkait peraturan penulisan nama baik di e-KTP hingga akta kelahiran, terdapat pada Pasal 5.
"(a) Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia; (b) nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan (c) gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat," bunyi pasal 5 dalam peraturan tersebut.
Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 poin b, merupakan satu kesatuan dengan nama.
Baca juga: Begini Cara Ganti Nama di e-KTP, KK, dan Akta Kelahiran
Dalam Pasal 3, disebutkan beberapa larangan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
"a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain; b. menggunakan angka dan tanda baca; c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil," tulis larangan pencatatan nama kependudukan dalam Pasal 3 ayat 2.
"(a) Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia; (b) nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan (c) gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat," bunyi pasal 5 dalam peraturan tersebut.
Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 poin b, merupakan satu kesatuan dengan nama.
Baca juga: Begini Cara Ganti Nama di e-KTP, KK, dan Akta Kelahiran
Dalam Pasal 3, disebutkan beberapa larangan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
"a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain; b. menggunakan angka dan tanda baca; c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil," tulis larangan pencatatan nama kependudukan dalam Pasal 3 ayat 2.
(abd)
Lihat Juga :