Banding atau Terima Vonis 5 Bulan Bui, Ferdinand Hutahaean Masih Pikir-pikir

Selasa, 19 April 2022 - 20:02 WIB
loading...
Banding atau Terima...
Majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan hukuman lima bulan penjara ke Ferdinand Hutahaean. Ferdinand dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyebarkan hoaks. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman lima bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean . Ferdinand dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Baca juga: 5 Hari Penanganan Kasus Allahmu Lemah Ferdinand Hutahaean

Ferdinand Hutahaean belum dapat memutuskan, apakah menerima vonis majelis hakim tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. Dia dan tim kuasa hukumnya meminta waktu untuk berpikir-pikir terlebih dahulu.



Terpenting kata Ferdinand, ia tetap menghormati keputusan hakim. "Tadi saya diskusi dengan kuasa hukum, kami akan pikir-pikir dulu. Saya menghormati putusan hakim," kata Ferdinand usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Dalam kesempatan itu, mantan politikus Partai Demokrat tersebut juga ingin menitipkan pesan kepada para sahabatnya untuk terus membela NKRI. Dia meminta agar masalahnya menjadi pembelajaran bersama, berjuang membela tanah air.

"Jadikan apa yang saya alami ini menjadi cambuk semangat untuk membela NKRI. Jangan pernah takut melawan siapa pun yang mau menghancurkan negara ini," ucapnya.

Atas perbuatannya, Ferdinand dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama primer tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ferdinand Hutahaean:...
Ferdinand Hutahaean: Jokowi Khianati Prabowo Demi Ambisi Politik Keluarga di 2029
Dilaporkan ke Bareskrim...
Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Respons Abu Janda Mengejutkan
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Isu Mark Up Harga Sepatu...
Isu Mark Up Harga Sepatu Siswa Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Itu Fitnah, Hoaks
Soroti Pernyataan Amien...
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pengamat Ingatkan Bahaya Politik Fitnah
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Keluarga Bantah Kabar...
Keluarga Bantah Kabar Haji Bolot Meninggal Dunia, Cucu: Hoaks!
Rekomendasi
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Jonathan David Hattrick,...
Jonathan David Hattrick, Kanada Hancurkan Qatar 6-0 di Piala Dunia 2026
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
Berita Terkini
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Ditangkap Polda Metro...
Ditangkap Polda Metro Jaya, Dokter Tifa: Tepat saat Saya Menghadap Ujian S3
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Selain Dokter Tifa,...
Selain Dokter Tifa, Polda Metro Jaya Juga Tangkap Roy Suryo
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved