Cuit Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

Selasa, 19 April 2022 - 15:17 WIB
loading...
Cuit Allahmu Lemah,...
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama lima bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean. FOTO/ANTARA/Reno Esnir
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama lima bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean . Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan berita bohong alias hoaks yang dapat membuat keonaran di masyarakat serta melakukan penodaan agama .

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Mantan politikus Partai Demokrat tersebut bakal dipenjara selama lima bulan dikurangi masa tahanannya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan," kata Hakim Suparman.

Baca juga: Diperiksa Terkait Kasus 'Allahmu Lemah', Begini Penampilan Ferdinand Hutahean Saat Tiba di Bareskrim

Ferdinand Hutahaean dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama primer tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun demikian, putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Di mana sebelumnya, tim jaksa mengajukan tuntutan tujuh bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean.

Diketahui sebelumnya, pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean didakwa dengan empat pasal sekaligus. Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.

Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.

Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Keluarga Bantah Kabar...
Keluarga Bantah Kabar Haji Bolot Meninggal Dunia, Cucu: Hoaks!
Rekomendasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Keterlambatan RKAB 2026...
Keterlambatan RKAB 2026 Dinilai Hambat Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali
FIFA Beri Lampu Hijau,...
FIFA Beri Lampu Hijau, Michael Oliver Pimpin Laga Belanda vs Swedia
Berita Terkini
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved