Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Periksa Dirjen Kemendag

Senin, 18 April 2022 - 18:38 WIB
loading...
Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Periksa Dirjen Kemendag
Penyidik Kejagung memeriksa empat petinggi Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam kasus dugaan korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa empat petinggi Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam kasus dugaan korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022. Dari empat pejabat, salah satunya Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag inisial ON.

Baca Juga: Kejagung


Sementara tiga orang lainnya yang diperiksa di antaranya AS selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendag. Kemudian IW selaku Koordinator Bahan Kebutuhan Pokok (Bapok) Hasil Industri, Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri KemendagI,

"Keempat IK selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok (Bapok) dan Barang Penting pada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI," ucapnya.

Mereka diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara," jelasnya.

Kejagung menaikan status penyidikan kasus kelangkaan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.

"Pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam Negeri (DPO)," terang Ketut dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Ketut mengatakan, atas regulasi tersebut, eksportir CPO dan turunannya untuk mendapatkan persetujuan ekspor sebelumnya harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO) dan faktur pajak.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2041 seconds (0.1#10.140)