Polisi Tangkap 19 Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Jum'at, 08 April 2022 - 17:00 WIB
loading...
Polisi Tangkap 19 Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2022). Foto/MPI/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Polri menangkap 19 orang tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hal tersebut diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo .

"Kita sudah menangkap kurang lebih 19 tersangka," kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2022).

Sigit memaparkan bahwa penetapan dan penangkapan tersangka tersebut dilakukan di enam wilayah Polda jajaran. "Akan terus kita lakukan sehingga kemudian distribusi atau peruntukkan dari BBM bersubdidi betul-betul bisa diberikan kepada masyarakat yang perlu disubsidi," ujar Sigit.





Di sisi lain, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa berdasarkan data per 6 April 2022, ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut. "Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Gorontalo," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).

Dedi merinci, untuk di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi yang tengah disidik. Adapun modus operandi kasus tersebut yakni, pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Sementara, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM tersebut. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.

Kemudian, Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan. Serta, Polda Gorontalo satu laporan polisi. Semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2103 seconds (0.1#10.140)