DMI Terbitkan SE Ramadhan 1443 H, Toa Masjid Hanya untuk Azan, Iqamah, dan Tartil Quran 10 Menit

Jum'at, 01 April 2022 - 12:05 WIB
loading...
DMI Terbitkan SE Ramadhan...
Surat Edaran DMI mengatur pengeras suara luar (toa) masjid hanya digunakan untuk azan, iqamah, dan tartil Quran selama 5-10 menit. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi. Pengeras suara luar (toa) masjid hanya boleh digunakan untuk azan, iqamah, dan tartil Quran selama 5-10 menit.

SE Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Ramadhan 1443 H ini ditanda-tangani oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla tertanggal 11 Maret 2022. Dalam SE ini diatur penggunaan pengeras suara baik ke dalam maupun keluar. Salah satu poin dalam SE ini ialah DMI mengimbau agar masjid atau musala dapat menggunakan pengeras suara ke dalam untuk aktivitas ceramah.

"Semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam," bunyi poin e dalam edaran yang dikutip dari laman resmi DMI, Jumat (1/04/2022).



Lalu untuk penggunaan pengeras suara ke luar hanya untuk azan dan iqamah. Serta tartil Quran yang diatur durasinya kurang lebih 5 hingga 10 menit sebelum tanda waktu salat tiba.

Selain itu, DMI meminta agar tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melakukan zikir/doa para imam salat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya.

"Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja," tulis DMI.

Kemudian, DMI juga meminta agar umat Islam tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes) dengan memakai masker, membawa alat ibadah sendiri, berwudhu dari rumah. Serta memelihara kebersihan lingkungan masjid/musala sebaik-baiknya.

Baca juga: NU dan Muhammadiyah Makassar Sepakat Aturan Pengeras Suara di Masjid

Berikut isi edaran lengkap SE DMI terkait Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Ramadhan tertanggal 11 Maret 2022:

1. Masjid/mushala dimakmurkan untuk ibadah bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (memakai masker, membawa alat ibadah sendiri, berwudhu dari rumah) dan memelihara kebersihan lingkungan masjid/mushala sebaik-baiknya yang menjamin terjaganya kesehatan seluruh jemaah.

2. Seluruh jajaran pimpinan DMI di seluruh tingkatan, Ortom, Batom, DKM, dan Takmir masjid/mushala mengutamakan kekhusyukan dan kesyahduan bulan suci Ramadhan dengan:

a. Menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan, iqamah, dan tartil Quran yang diatur durasinya antara 5-10 menit sebelum tanda waktu shalat tiba.

b. Tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melakukan dzikir/doa para imam shalat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya. Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja.

c. Menjauhkan pengeras suara masjid/mushala dari anak-anak dan suara-suara gaduh.

d. Semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam.

e. Kegiatan tadarus atau tilawatil Quran dengan menggunakan pengeras suara hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih/lancar dan memiliki kemampuan qiraatil Quran yang bagus dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat.

f. Takbiran dalam rangka menghidupkan malam Hari Raya Idul Fitri hendaknya dilakukan serentak oleh DKM/takmir masjid/mushala dengan mengatur penggunaan pengeras suara luar sampai batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat (pukul 22.00) dan setelah itu dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam

3. sahur on the street, kegiatan buka bersama, takjil di masjid/mushala, takbiran keliling di malam Idul Fitri, dan pelaksanaan shalat Id diimbau untuk dilaksanakan dengan perencanaan sebaik-baiknya, tertib, disiplin/ketat menerapkan protokol kesehatan dan agar tidak menyalakan petasan/mercon selama bulan suci Ramadhan.

4. pembagian zakat fitrah, zakat mal, Infaq, sedekah, dan bantuan sosial agar dilaksanakan dengan cara menyerahkan langsung ke rumah-rumah fakir miskin, yatim piatu, dan para dhuafa lainnya oleh para petugas DKM/takmir setempat.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Aturan Kemenag Terkait...
Ini Aturan Kemenag Terkait Toa Masjid, Tadarus Pakai Pengeras Suara Dalam
Besok Silaturahmi Nasional...
Besok Silaturahmi Nasional PP PRIMA DMI, JK Buka Konsolidasi Remaja Masjid Menuju Peradaban Qurani
Menteri Agama Resmikan...
Menteri Agama Resmikan Masjid Raya Baitul Mukhtar di BSD City
Kominfo soal Edaran...
Kominfo soal Edaran Azan Magrib di TV saat Misa Paus Fransiskus: Hanya Imbauan
PBNU Dukung Kemenag...
PBNU Dukung Kemenag Tayangkan Azan Magrib Pakai Running Text saat Misa Paus Fransiskus
Kemenag Gelar Anugerah...
Kemenag Gelar Anugerah Masjid Percontohan dan Ramah 2024
3 Alasan Denmark Larang...
3 Alasan Denmark Larang Mengumandangkan Azan, Tidak Ingin Seperti Islamabad
Negara NATO Ini Bakal...
Negara NATO Ini Bakal Melarang Kumandang Azan
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
Rekomendasi
Tiara Andini dan Alshad...
Tiara Andini dan Alshad Ahmad Sama-sama di Los Angeles, Warganet Ramai Berspekulasi
Jejak Diplomasi Nabi...
Jejak Diplomasi Nabi Muhammad SAW dalam Peperangan Islam, dari Perjanjian Hudaibiyah hingga Fathu Makkah
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
Berita Terkini
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Infografis
10 Film dan Acara TV...
10 Film dan Acara TV yang Meramalkan Masa Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved