UU Sisdiknas Masuk Omnibus Law, Pemerintah Dinilai Tak Konsisten

Jum'at, 24 April 2020 - 12:53 WIB
loading...
UU Sisdiknas Masuk Omnibus...
Sikap pemerintah atas Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang merevisi pasal-pasal substantif dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dikritik oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Sikap pemerintah atas Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang merevisi pasal-pasal substantif dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dikritik oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih.

“Pemerintah tidak konsisten! Sebelumnya mereka yang ngotot agar revisi UU Sisdiknas diambil pihaknya, kok malah masuk di Omnibus Law Cipta Kerja,” ujar Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).

Dia mengungkapkan, setidaknya ada 10 pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang diubah dan dihapus di dalam draf RUU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah kepada DPR. “Sebelum bicara pasal apa saja, kita harus konsisten pada kesepakatan awal, bahwa revisi UU Sisdiknas dibahas terpisah,” kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Dia melanjutkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020, revisi atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas merupakan undang-undang tersendiri dan merupakan usulan pemerintah. “Keputusan ini disepakati oleh pemerintah sendiri yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR RI saat penentuan Prolegnas,” imbuh Fikri.

Dia merujuk pada kesimpulan hasil rapat antara Baleg DPR RI dengan Menkumham serta pimpinan Panitia Perancangan Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada tanggal 16 Januari 2020. Selain itu, dalam rapat-rapat penentuan Prolegnas di Komisi X sebelumnya, Fikri mengungkap bahwa sebenarnya Komisi X DPR RI menginginkan agar revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas tetap menjadi usulan DPR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Puncak Milad ke-24 PKS:...
Puncak Milad ke-24 PKS: Ruang Dialog Ketahanan Ekonomi, Pangan, dan Energi
PKS: Indonesia Harus...
PKS: Indonesia Harus Berdiri di Garda Terdepan Hentikan Agresi Israel
Daftar Lengkap Susunan...
Daftar Lengkap Susunan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah PKS Periode 2025-2030
Resmi, Sukamta Gantikan...
Resmi, Sukamta Gantikan Aher sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR dari F-PKS
PKS soal Isu Reshuffle...
PKS soal Isu Reshuffle Kian Menguat: Presiden Bisa Mengevaluasi Menteri yang Kurang Baik
DPP PKS Tetapkan Susunan...
DPP PKS Tetapkan Susunan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah se-Indonesia Masa Bakti 2025–2030
PB PGRI Desak Tunjangan...
PB PGRI Desak Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan di RUU Sisdiknas
Revisi UU Sisdiknas,...
Revisi UU Sisdiknas, Wakil Ketua Komisi X: Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Tata Kelola Guru
Rekomendasi
Gol Messi Bawa Argentina...
Gol Messi Bawa Argentina Unggul atas Aljazair di Babak Pertama
Media Asing Soroti Aksi...
Media Asing Soroti Aksi Demo Mahasiswa terhadap Kebijakan Pemerintah Indonesia
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
Berita Terkini
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Qodari: Kalau Hanya Tuntutan, Bukan Demokrasi
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved