UU Sisdiknas Masuk Omnibus Law, Pemerintah Dinilai Tak Konsisten
Jum'at, 24 April 2020 - 12:53 WIB
loading...
Sikap pemerintah atas Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang merevisi pasal-pasal substantif dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dikritik oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Sikap pemerintah atas Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang merevisi pasal-pasal substantif dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dikritik oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih.
“Pemerintah tidak konsisten! Sebelumnya mereka yang ngotot agar revisi UU Sisdiknas diambil pihaknya, kok malah masuk di Omnibus Law Cipta Kerja,” ujar Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).
Dia mengungkapkan, setidaknya ada 10 pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang diubah dan dihapus di dalam draf RUU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah kepada DPR. “Sebelum bicara pasal apa saja, kita harus konsisten pada kesepakatan awal, bahwa revisi UU Sisdiknas dibahas terpisah,” kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dia melanjutkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020, revisi atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas merupakan undang-undang tersendiri dan merupakan usulan pemerintah. “Keputusan ini disepakati oleh pemerintah sendiri yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR RI saat penentuan Prolegnas,” imbuh Fikri.
Dia merujuk pada kesimpulan hasil rapat antara Baleg DPR RI dengan Menkumham serta pimpinan Panitia Perancangan Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada tanggal 16 Januari 2020. Selain itu, dalam rapat-rapat penentuan Prolegnas di Komisi X sebelumnya, Fikri mengungkap bahwa sebenarnya Komisi X DPR RI menginginkan agar revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas tetap menjadi usulan DPR.
“Pemerintah tidak konsisten! Sebelumnya mereka yang ngotot agar revisi UU Sisdiknas diambil pihaknya, kok malah masuk di Omnibus Law Cipta Kerja,” ujar Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).
Dia mengungkapkan, setidaknya ada 10 pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang diubah dan dihapus di dalam draf RUU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah kepada DPR. “Sebelum bicara pasal apa saja, kita harus konsisten pada kesepakatan awal, bahwa revisi UU Sisdiknas dibahas terpisah,” kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dia melanjutkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020, revisi atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas merupakan undang-undang tersendiri dan merupakan usulan pemerintah. “Keputusan ini disepakati oleh pemerintah sendiri yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR RI saat penentuan Prolegnas,” imbuh Fikri.
Dia merujuk pada kesimpulan hasil rapat antara Baleg DPR RI dengan Menkumham serta pimpinan Panitia Perancangan Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada tanggal 16 Januari 2020. Selain itu, dalam rapat-rapat penentuan Prolegnas di Komisi X sebelumnya, Fikri mengungkap bahwa sebenarnya Komisi X DPR RI menginginkan agar revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas tetap menjadi usulan DPR.
Lihat Juga :