Punya Lamborghini dan Porsche tapi Pekerjaan Doni Salmanan di KTP Buruh Harian Lepas
Selasa, 15 Maret 2022 - 20:07 WIB
loading...
A
A
A
"Yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliarkan rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex, dan melakukan flexing dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang nonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex," ujar Asep.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca juga: Penampakan Doni Salmanan Pakai Baju Tahanan, Dipamerkan saat Jumpa Pers Bareskrim
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca juga: Penampakan Doni Salmanan Pakai Baju Tahanan, Dipamerkan saat Jumpa Pers Bareskrim
(abd)
Lihat Juga :