KPK Setor Rp1,1 Miliar Uang Pengganti Eks Pejabat Muara Enim ke Negara

Senin, 07 Maret 2022 - 14:16 WIB
loading...
A A A
Sekadar diketahui, Ramlan Suryadi divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Ramlan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan.

Ramlan Suryadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.102.000.000 subsider satu tahun penjara. Ramlan telah melunasi pembayaran uang pengganti tersebut dengan cara mencicil sebanyak lima kali.

"Terpidana melakukan pembayaran uang pengganti dengan cara mengangsur sebanyak 5 kali," kata Ali.

Ali menambahkan bahwa KPK bakal terus melakukan penagihan denda serta uang pengganti terhadap para terpidana kasus korupsi (koruptor). Hal itu dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat peristiwa tindak pidana korupsi.

"Tim jaksa eksekusi berikutnya masih akan tetap dan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi sehingga tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Reza Indragiri Beri...
Reza Indragiri Beri 2 Jempol untuk Kortas Tipidkor Usut 3 Perkara Dugaan Korupsi
Kejagung Bersama Kortas...
Kejagung Bersama Kortas Tipidkor Bakal Ungkap Peran Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi
Don Ritto Jadi Tersangka...
Don Ritto Jadi Tersangka Kasus Korupsi yang Jerat Eks Jampidsus, Ditahan di Rutan Polda
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan 3 Kasus Korupsi yang Libatkan Eks Jampidsus
Kortas Tipidkor Polri...
Kortas Tipidkor Polri Limpahkan 3 Perkara Korupsi ke Kejagung
Tambahan Upah Pungut...
'Tambahan Upah Pungut Kae Ono Tho' Jadi Bahasa Kode Bupati Etik Suryani Peras Pegawai BPKAD
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Lagi, Wakil Menteri...
Lagi, Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Rp193 Miliar di Dalam Drainase Air Hujan
Rekomendasi
Pejabat yang Menyesal...
Pejabat yang Menyesal di Hari Kiamat, Siapa Saja Mereka?
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
Elnusa Petrofin Akselerasi...
Elnusa Petrofin Akselerasi Transformasi Digital Jasa Logistik Energi
Berita Terkini
Kejagung: Dugaan Pelanggaran...
Kejagung: Dugaan Pelanggaran Etik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Diproses
Gus Aab Nilai NU Butuh...
Gus Aab Nilai NU Butuh Kiai Zulfa yang Mampu Hubungkan Turats dengan Persoalan Kekinian
Pesan Komisi III DPR...
Pesan Komisi III DPR ke Plt Jampidsus Rudi Margono: Tugas Anda Berat
Kiai Said Aqil Anggap...
Kiai Said Aqil Anggap Kitab Kiai Zulfa sebagai Ruh Perjuangan NU Masa Depan
Momen Habiburokhman...
Momen Habiburokhman Ajak Polri-Jaksa Gandeng Tangan usai Pengumuman Tersangka Eks Jampidsus
Mega Korupsi Penegak...
Mega Korupsi Penegak Hukum Merusak Ekonomi Negara
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved