Ini Analisis di Balik Usulan Penundaan Pemilu 2024: Tak Percaya Diri Berkompetisi
Minggu, 27 Februari 2022 - 11:27 WIB
loading...
A
A
A
Dari sisi lain, Khoirul Umam juga mengatakan, wacana penundaan Pemilu 2024 mengandung ancaman bersifat strategis. Aturan konstitusi dan kebijakan publik semakin rentan dibajak oleh koalisi kepentingan elite. Ia menduga bahkan bisa ada skema lain jika isu ini benar dijalankan.
"Hanya dengan Perppu yang dikeluarkan Presiden, aturan jadwal kepemiluan bisa berubah. Di sisi lain, agenda penundaan Pemilu ke 2026/2027 ini besar kemungkinan terkait langsung dengan skema pembangunan IKN. Jika Pemilu mendatang dilaksanakan saat bangunan dasar IKN sudah selesai, maka akan ada kejutan baru berupa skema pemilihan Presiden secara tidak langsung oleh MPR," katanya.
Baca juga: Burhanudin Muhtadi: Usulan Menunda Pemilu 2024 Menambah Beban Presiden
Dosen Universitas Paramadina menjelaskan jika aturan yang semula sempat ditumpangkan ke dalam skema amandemen konstitusi dan pengembalian skema GBHN itu berhasil dilakukan, maka nama-nama elite partai politik yang tidak memiliki elektabilitas kuat, bisa dengan mudah membajak struktur kekuasaan negara tanpa harus pusing memenangkan kontestasi demokrasi dan memenangkan hati dan suara rakyat Indonesia.
"Jika aturan semacam itu nantinya diproyeksikan untuk diketok di IKN yang lokasinya terisolasi, maka hampir bisa dipastikan pengambilan keputusan politik strategis itu tidak akan terkoreksi dan tidak terjangkau oleh kritisisme publik kita. Siapa yang bisa berdemo di IKN?" ujarnya.
Khoirul juga mengakan saat ini publik juga semakin mudah ditekan dan dinetralisir. "Indikatornya sederhana, harga BBM naik, harga minyak goreng naik, harga kedelai naik, gejolak di masyarakat terasa tenang-tenang saja. Artinya, ada pilar demokrasi yang cacat dan timpang di sana," katanya.
"Hanya dengan Perppu yang dikeluarkan Presiden, aturan jadwal kepemiluan bisa berubah. Di sisi lain, agenda penundaan Pemilu ke 2026/2027 ini besar kemungkinan terkait langsung dengan skema pembangunan IKN. Jika Pemilu mendatang dilaksanakan saat bangunan dasar IKN sudah selesai, maka akan ada kejutan baru berupa skema pemilihan Presiden secara tidak langsung oleh MPR," katanya.
Baca juga: Burhanudin Muhtadi: Usulan Menunda Pemilu 2024 Menambah Beban Presiden
Dosen Universitas Paramadina menjelaskan jika aturan yang semula sempat ditumpangkan ke dalam skema amandemen konstitusi dan pengembalian skema GBHN itu berhasil dilakukan, maka nama-nama elite partai politik yang tidak memiliki elektabilitas kuat, bisa dengan mudah membajak struktur kekuasaan negara tanpa harus pusing memenangkan kontestasi demokrasi dan memenangkan hati dan suara rakyat Indonesia.
"Jika aturan semacam itu nantinya diproyeksikan untuk diketok di IKN yang lokasinya terisolasi, maka hampir bisa dipastikan pengambilan keputusan politik strategis itu tidak akan terkoreksi dan tidak terjangkau oleh kritisisme publik kita. Siapa yang bisa berdemo di IKN?" ujarnya.
Khoirul juga mengakan saat ini publik juga semakin mudah ditekan dan dinetralisir. "Indikatornya sederhana, harga BBM naik, harga minyak goreng naik, harga kedelai naik, gejolak di masyarakat terasa tenang-tenang saja. Artinya, ada pilar demokrasi yang cacat dan timpang di sana," katanya.
(abd)
Lihat Juga :