KPK Dalami Kongkalikong Bupati Langkat dengan Kontraktor Proyek
Sabtu, 26 Februari 2022 - 10:42 WIB
loading...
Penyidik KPK mendalami kongkalikong Bupati Langkat dengan kontraktor proyek terkait kasus dugaan korupsi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa pengusaha proyek alias kontraktor di Langkat, Muara Perangin Angin (MR) pada Jumat, 25 Februari 2022, kemarin. Muara Perangin Angin merupakan tersangka penyuap Bupati Langkat nonaktif , Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Muara Perangin Angin untuk mendalami aliran uang yang diberikan untuk Terbit Rencana. Diduga ada kongkalikong jahat antara Terbit dan Muara terkait pemberian uang tersebut dalam rangka pengurusan proyek di Langkat.
"Tim penyidik telah memeriksa tersangka MR dalam posisinya sebagai tersangka. Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait kesepakatan pemberian sejumlah uang untuk tersangka TRP karena tersangka MR dimenangkan untuk mengerjakan salah satu proyek di Pemkab Langkat," kata Ali melalui pesan singkatnya, Sabtu (26/2/2022).
Baca juga: Sadis! Komnas HAM: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tewaskan Lebih Dari 1 Orang
Rencananya, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yakni Wiraswasta, M Yusuf Kaban. Namun demikian, Yusuf Kaban mangkir alias tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik KPK kemarin. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yusuf Kaban. "Yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya. KPK mengingatkan untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada penjadwalan selanjutnya," pungkasnya.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Muara Perangin Angin untuk mendalami aliran uang yang diberikan untuk Terbit Rencana. Diduga ada kongkalikong jahat antara Terbit dan Muara terkait pemberian uang tersebut dalam rangka pengurusan proyek di Langkat.
"Tim penyidik telah memeriksa tersangka MR dalam posisinya sebagai tersangka. Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait kesepakatan pemberian sejumlah uang untuk tersangka TRP karena tersangka MR dimenangkan untuk mengerjakan salah satu proyek di Pemkab Langkat," kata Ali melalui pesan singkatnya, Sabtu (26/2/2022).
Baca juga: Sadis! Komnas HAM: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tewaskan Lebih Dari 1 Orang
Rencananya, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yakni Wiraswasta, M Yusuf Kaban. Namun demikian, Yusuf Kaban mangkir alias tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik KPK kemarin. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yusuf Kaban. "Yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya. KPK mengingatkan untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada penjadwalan selanjutnya," pungkasnya.
Lihat Juga :