Darurat PHK, KSPI: Data PHK Kemenaker Meresahkan Buruh

Senin, 13 April 2020 - 18:13 WIB
loading...
Darurat PHK, KSPI: Data PHK Kemenaker Meresahkan Buruh
Presiden KSPI Said Iqbal mempertanyakan data PHK yang dikeluarkan pemerintah. Foto/SINDOnews
A A A
Pandemi wabah COVID-19 telah berdampak luas terhadap sektor ekonomi. Tak sedikit dari perusahaan yang terpaksa memberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan pegawainya.

Bahkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan data hingga 9 April 2020, jumlah pekerja yang dirumahkan dan di-PHK akibat pandemi COVID-19. Sebanyak 1.080.765 pekerja formal yang dirumahkan. Sementara, pekerja yang di-PHK sebanyak 160.067 pekerja. Totalnya mencapai 1.240.832 pekerja.

Adapun, jumlah pekerja sektor informal yang terdampak COVID-19 sebanyak 265.881 pekerja. Secara keseluruhan, total pekerja yang terdampak COVID-19 sebanyak 1.506.713 pekerja.

Jumlah itu diperkirakan terus bertambah. Senin (13/4/2020), pemerintah mensinyalir jumlah pekerja yang mendapat PHK maupun dirumahkan sekitar 1,6 juta orang.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mempertanyakan data PHK yang dikeluarkan pemerintah tersebut. Apalagi, muncul keberatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia untuk membayar upah penuh, tidak bersedia memberikan tunjangan hari raya (THR), hingga enggan membayar pesangon bagi buruh yang di-PHK.

“Apa yang disampaikan Kemenaker dan Apindo, itu patut diduga menyesatkan dan meresahkan kalangan buruh,” tutur Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Senin (13/4/2020).

Said menyatakan kondisi darurat PHK itu dikarenakan oleh empat faktor. Terpukulnya industri pariwisata dan UMKM, menipisnya bahan baku industri manufaktur terutama dari impor, anjloknya nilai rupiah terhadap dolar, dan anjloknya harga minyak mentah dunia.

“Tapi KSPI mempertanyakan apakah data PHK yang dikeluarkan Kemenaker dan keluhan yang disampaikan Apindo sudah sesuai dengan fakta di lapangan?” celetuk dia.

Terkait itu, KSPI meragukan penyajian data PHK dari Kemenaker yang tidak transparan dan tidak terukur tersebut. Said pun mempertanyakan sektor industri mana yang banyak ter-PHK serta mengecam sikap pengusaha dan Apindo yang selalu berkeluh kesah sehingga merugikan buruh.

“Padahal sudah banyak insentif dan dana APBN yang digelontorkan penerintah untuk membantu kesulitan pengusaha di tengah pandemi Corona. Jadi, sikap pemerintah dan Apindo tersebut membuat cemas, resah bagi buruh, dan terkesan menyesatkan dalam memberikan data-data PHK,” singgungnya lagi.

Said menilai, perlunya pemilahan sektor industri yang jelas yang terkena PHK tersebut. Menurutnya, ada dua kategori sektor industri yang terkena PHK dari angka Kemenaker tersebut.

Kategori pertama adalah sektor industri pariwisata, maskapai, hotel, travel agen, restoran, jasa penunjang pariwisata, logistik, transportasi online, industri digital ekonomi, dan UMKM. Sektor inilah yang paling banyak ter PHK.

Adapun kategori yang kedua adalah sektor industri manufaktur baik padat karya maupun padat modal. Sektor ini belum banyak yg di PHK, tetapi dirumahkan atau kontrak kerja habis waktunya. (Faorick Pakpahan/F.W.Bahtiar)
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2707 seconds (0.1#10.140)