Darurat PHK, KSPI: Data PHK Kemenaker Meresahkan Buruh
Senin, 13 April 2020 - 18:13 WIB
loading...
Presiden KSPI Said Iqbal mempertanyakan data PHK yang dikeluarkan pemerintah. Foto/SINDOnews
A
A
A
Pandemi wabah COVID-19 telah berdampak luas terhadap sektor ekonomi. Tak sedikit dari perusahaan yang terpaksa memberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan pegawainya.
Bahkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan data hingga 9 April 2020, jumlah pekerja yang dirumahkan dan di-PHK akibat pandemi COVID-19. Sebanyak 1.080.765 pekerja formal yang dirumahkan. Sementara, pekerja yang di-PHK sebanyak 160.067 pekerja. Totalnya mencapai 1.240.832 pekerja.
Adapun, jumlah pekerja sektor informal yang terdampak COVID-19 sebanyak 265.881 pekerja. Secara keseluruhan, total pekerja yang terdampak COVID-19 sebanyak 1.506.713 pekerja.
Jumlah itu diperkirakan terus bertambah. Senin (13/4/2020), pemerintah mensinyalir jumlah pekerja yang mendapat PHK maupun dirumahkan sekitar 1,6 juta orang.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mempertanyakan data PHK yang dikeluarkan pemerintah tersebut. Apalagi, muncul keberatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia untuk membayar upah penuh, tidak bersedia memberikan tunjangan hari raya (THR), hingga enggan membayar pesangon bagi buruh yang di-PHK.
Bahkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan data hingga 9 April 2020, jumlah pekerja yang dirumahkan dan di-PHK akibat pandemi COVID-19. Sebanyak 1.080.765 pekerja formal yang dirumahkan. Sementara, pekerja yang di-PHK sebanyak 160.067 pekerja. Totalnya mencapai 1.240.832 pekerja.
Adapun, jumlah pekerja sektor informal yang terdampak COVID-19 sebanyak 265.881 pekerja. Secara keseluruhan, total pekerja yang terdampak COVID-19 sebanyak 1.506.713 pekerja.
Jumlah itu diperkirakan terus bertambah. Senin (13/4/2020), pemerintah mensinyalir jumlah pekerja yang mendapat PHK maupun dirumahkan sekitar 1,6 juta orang.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mempertanyakan data PHK yang dikeluarkan pemerintah tersebut. Apalagi, muncul keberatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia untuk membayar upah penuh, tidak bersedia memberikan tunjangan hari raya (THR), hingga enggan membayar pesangon bagi buruh yang di-PHK.