Giliran Politikus PDIP Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian
Sabtu, 13 Juni 2020 - 04:12 WIB
loading...
Anggota Komisi IV DPR, Ono Surono menegaskan persoalan alih fungsi lahan masih menjadi persoalan serius yang terjadi. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Persoalan alih fungsi lahan pertanian terus mendapat sorotan dari berbagai pihak. Termasuk, para akademisi yang konsen di bidang ini. Kini, giliran Anggota Komisi IV DPR, Ono Surono. Ono menegaskan, persoalan alih fungsi lahan masih menjadi persoalan serius yang terjadi.
Menurut Ono, sekira 100 ribu hektar lahan pertanian yang berubah fungsi peruntukannya dari lahan pertanian produktif menjadi lahan non-pertanian tiap tahun. Padahal menurutnya, perlindungan lahan itu menjadi hal yang mutlak dilakukan apabila Indonesia ingin berdaulat di bidang pangan. (Baca juga: Bertambah 1.111, Kasus Positif Corona di Indonesia Menjadi 36.406)
"Saya yakin kedaulatan pangan kita tidak akan pernah terwujud apabila komponennya tidak dipersiapkan. Komponen yang sudah disiapkan juga tidak akan jalan kalau secara teknis perda atau regulasi dibawah UU itu tidak dibuat," ujar Ono dalam keterangannya, Jumat (12/6/2020).
Ono menjelaskan masalah alih fungsi lahan bisa terjadi karena faktor internal yang dihadapi para petani. Terutama terkait harga tanah yang dinamis dan tingginya biaya produksi bertani sedangkan hasilnya tidak seberapa.
"Mungkin dari sisi harga jual tanah yang setiap tahun itu dinamis. Kedua, petani juga banyak keluhan tentang cost produksi yang tinggi, hasil panen sedikit, sehingga pada akhirnya dia lebih memilih untuk menjual lahan atau lebih memilih beralih ke usaha yang lain," jelasnya.
Menurut Ono, sekira 100 ribu hektar lahan pertanian yang berubah fungsi peruntukannya dari lahan pertanian produktif menjadi lahan non-pertanian tiap tahun. Padahal menurutnya, perlindungan lahan itu menjadi hal yang mutlak dilakukan apabila Indonesia ingin berdaulat di bidang pangan. (Baca juga: Bertambah 1.111, Kasus Positif Corona di Indonesia Menjadi 36.406)
"Saya yakin kedaulatan pangan kita tidak akan pernah terwujud apabila komponennya tidak dipersiapkan. Komponen yang sudah disiapkan juga tidak akan jalan kalau secara teknis perda atau regulasi dibawah UU itu tidak dibuat," ujar Ono dalam keterangannya, Jumat (12/6/2020).
Ono menjelaskan masalah alih fungsi lahan bisa terjadi karena faktor internal yang dihadapi para petani. Terutama terkait harga tanah yang dinamis dan tingginya biaya produksi bertani sedangkan hasilnya tidak seberapa.
"Mungkin dari sisi harga jual tanah yang setiap tahun itu dinamis. Kedua, petani juga banyak keluhan tentang cost produksi yang tinggi, hasil panen sedikit, sehingga pada akhirnya dia lebih memilih untuk menjual lahan atau lebih memilih beralih ke usaha yang lain," jelasnya.
Lihat Juga :