DPR RI dan DJSN Apresiasi LAPAK ASIK One to Many dari BPJAMSOSTEK

Jum'at, 12 Juni 2020 - 22:44 WIB
loading...
DPR RI dan DJSN Apresiasi LAPAK ASIK One to Many dari BPJAMSOSTEK
Kiri ke kanan, Subiyanto Pudin (Anggota DJSN), Hasan Fahmi (Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cikokol), Agus Susanto (Direktur Utama BPJAMSOSTEK), Emanuel Melkiades Laka Lena (Pimpinan Komisi IX DPR RI).
A A A
TANGERANG - Pandemi Covid-19 berdampak negatif bagi perekonomian Indonesia, khususnya dunia usaha, sehingga banyak pemberi kerja yang terpaksa harus mem-PHK tenaga kerjanya. Hal tersebut diperkirakan akan berdampak pada peningkatan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)

Menyikapi hal tersebut Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengungkapkan bahwa pada awal bulan Juni ini, secara nasional klaim telah mencapai angka di atas 921.000 kasus dan akan terus meningkat. Namun dirinya menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK telah siap untuk menghadapi gelombang PHK di tengah pandemi ini.

BPJAMSOSTEK telah menyediakan berbagai kanal klaim yang dapat digunakan oleh peserta melalui protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK), yang terdiri dari kanal online, offline dan kolektif.

Protokol LAPAK ASIK yang telah diperkenalkan sejak bulan Maret lalu melalui kanal online antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id, terus disempurnakan. Bahkan kini peserta yang mengalami kesulitan mengakses LAPAK ASIK online, dapat dilayani langsung di kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia, karena LAPAK ASIK juga memiliki kanal offline, namun dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Demi memastikan pelayanan LAPAK ASIK offline berjalan dengan baik, Agus melakukan peninjauan langsung ke lapangan bersama dengan pimpinan komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, dan beserta anggota M. Yahya Zaini, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Subiyanto Pudin, Indra Budi Sumantoro, dan Paulus Agung Pambudhi, serta perwakilan dari Kemenko PMK, Jumat di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Cikokol, Tangerang (12/6/2020).

Agus menyampaikan LAPAK ASIK offline ini tetap tidak mempertemukan petugas BPJAMSOSTEK dan peserta secara langsung. Kantor cabang BPJAMSOSTEK menyediakan bilik- bilik yang dilengkapi layar monitor yang terhubung dengan petugas secara video conference untuk kebutuhan komunikasi dan verifikasi data. Melalui metode ini, setiap petugas Customer Service Officer (CSO) melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan, sehingga metode pelayanan ini disebut "One to Many".

"Dengan metode One To Many, Kemampuan produksi untuk meyelesaikan klaim meningkat lima kali lipat dan phsycial distancing tetap terjaga. Saat ini sudah kita implementasikan hampir di seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan seluruh Indonesia, terutama untuk kantor-kantor yang punya ruang memadai. Untuk kantor-kantor yang kecil masih dilakukan dengan cara one to one tapi tetap memperhatikan physical distancing", jelas Agus

Selain itu BPJAMSOSTEK juga memberikan kemudahan klaim bagi peserta melalui kanal LAPAK ASIK kolektif. Fasilitas ini ditujukan kepada perusahaan skala besar maupun menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen tenaga kerjanya. Dengan adanya klaim kolektif ini pihak perusahaan dapat mengakomodir klaim seluruh karyawan yang ter-PHK dengan menunjuk satu orang perwakilan.

Dalam agenda tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DRP Melki Laka Lena menghaturkan apresiasinya pada inovasi layanan BPJAMSOSTEK. Menurutnya, tiga kanal pengambilan JHT, termasuk metode "One to Many" bukan hanya memberikan keamanan bagi staf BPJAMSOSTEK dan peserta, tapi juga membuat proses pencairan dana lebih transparan karena proses verifikasi dapat dipantau dari kantor pusat.

"Kami mengapresiasi langkah BPJAMSOSTEK yang tetap memberikan pelayanan terbaik meski dalam kondisi terbatas. Saya juga melihat BPJAMSOSTEK mampu menjalankan protokol kesehatan dengan sangat baik dan detail. Kualitas dan komitmen layanan ini patut menjadi contoh bagi institusi lain yang melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Saya berharap kualitas pelayanan ini dapat terus dipertahankan, sehingga peserta tetap bisa mendapatkan haknya," ucap Melki.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0721 seconds (0.1#10.140)