Kepala BP2MI Tawarkan Dua Skema Penempatan PMI kepada Hungaria

Selasa, 08 Februari 2022 - 22:04 WIB
loading...
Kepala BP2MI Tawarkan Dua Skema Penempatan PMI kepada Hungaria
Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat menerima kunjungan Duta Besar Negara Hungaria untuk Indonesia, HE Ms Lilla Karsay, di Kantor BP2MI, Selasa (8/2/2022). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Indonesia menawarkan dua skema penempatan PMI ke negara Hungaria. Hal ini dikatakan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat menerima kunjungan Duta Besar (Dubes) Negara Hungaria untuk Indonesia, HE Ms Lilla Karsay, di Kantor BP2MI, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Ketua DPD RI Minta Mekanisme Pengiriman Pekerja Migran Diperketat

"Dengan besarnya peluang kerja di Hungaria, kami menawarkan yaitu kalau selama ini penempatan bekerja di Hungaria melalui Private to Private (P to P). Maka dua skema yang kami tawarkan adalah Government to Government (G to G) dan Government to Private (G to P)," ujar Benny.



Menurut Benny, bukan berarti tidak percaya penuh kepada agensi atau perusahaan dengan skema P to P akan tetapi dengan adanya skema G to G atau G to P maka akan membuat posisi PMI benar-benar terlindungi karena negara terlibat di dalam proses penempatan.

"Jika setuju atas nama pemerintah Hungaria untuk skema G to G dan G to P, kami akan membicarakannya dengan kementerian yang memiliki wewenang untuk itu dan mungkin nanti akan ada penandatanganan MoU antara Indonesia dengan Hungaria," ucapnya.

Selain itu ia menyampaikan, saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) baru yang mengatur tentang perlindungan dan penempatan kepada para pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.

"Kami sangat serius dalam memberikan perlindungan karena kami tidak ingin warga Indonesia berangkat ke luar negeri secara ilegal dan adanya praktik perdagangan manusia," kata Benny.

Untuk itu sambungnya, negera selalu mempersiapkan PMI yang bekerja termasuk di Hungaria adalah orang-orang yang memiliki kompetensi dan harus mengikuti pelatihan sesuai dengan UU yang berlaku.

"Ketika mereka berada di negara di mana mereka bekerja, mereka harus bersikap baik dan menjadikan negara tempat mereka bekerja sebagai negara kedua bagi mereka," pungkasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.140)