Mutasi TNI, 44 Jenderal dari 3 Matra Tak Lagi Dampingi Andika Perkasa
Sabtu, 05 Februari 2022 - 14:58 WIB
loading...
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memutasi 328 perwira tinggi dari tiga matra TNI . Sebanyak 44 di antaranya mengakhiri masa pengabdian.
Mutasi jabatan berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Melalui SK ini pula Jenderal Andika menunjuk Mayjen TNI Maruli Simanjuntak sebagai Pangkostrad.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menjelaskan mutasi jabatan merupakan hal biasa dalam organisasi TNI. Dalam mutasi kali ini pula terdapat pula 28 pati yang masuk ke dalam jabatan satuan-satuan baru TNI.
Baca juga: Mutasi Pati TNI, Ini Daftar Pangdam yang Diganti
"Seperti Komando Armada TNI AL, Komando Operasi Udara Nasional TNI AU, Pusat Psikologi TNI, Pusat Pengadaan TNI dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI (diamanatkan dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI)," kata Prantara dalam laman resmi TNI, dikutip pada Sabtu (5/2/2022).
Seiring dinamika organisasi, terdapat pula sejumlah pati yang memasuki masa pensiun. Dengan demikian, mereka tidak lagi mendampingi tugas-tugas Panglima TNI sebagaimana sebelumnya.
Mutasi jabatan berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Melalui SK ini pula Jenderal Andika menunjuk Mayjen TNI Maruli Simanjuntak sebagai Pangkostrad.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menjelaskan mutasi jabatan merupakan hal biasa dalam organisasi TNI. Dalam mutasi kali ini pula terdapat pula 28 pati yang masuk ke dalam jabatan satuan-satuan baru TNI.
Baca juga: Mutasi Pati TNI, Ini Daftar Pangdam yang Diganti
"Seperti Komando Armada TNI AL, Komando Operasi Udara Nasional TNI AU, Pusat Psikologi TNI, Pusat Pengadaan TNI dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI (diamanatkan dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI)," kata Prantara dalam laman resmi TNI, dikutip pada Sabtu (5/2/2022).
Seiring dinamika organisasi, terdapat pula sejumlah pati yang memasuki masa pensiun. Dengan demikian, mereka tidak lagi mendampingi tugas-tugas Panglima TNI sebagaimana sebelumnya.
Lihat Juga :