KPK Perpanjang Penahanan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin
Kamis, 13 Januari 2022 - 12:27 WIB
loading...
KPK memperpanjang penahanan terhadap Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa. Kedua tersangka itu yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM) dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU).
"Rabu (12/1) Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan terakhir berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang untuk 30 hari, terhitung 14 Januari 2022 s/d 12 Februari 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022). Baca juga: KPK Ungkap Dodi Reza Terima Fee Proyek Rp2,6 Miliar
Dodi bakal ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Herman bakal ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Eddi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. "Penyidikan perkara ini masih terus dilakukan, dengan kembali mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus pemeriksaan para Tersangka," kata Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.
"Rabu (12/1) Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan terakhir berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang untuk 30 hari, terhitung 14 Januari 2022 s/d 12 Februari 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022). Baca juga: KPK Ungkap Dodi Reza Terima Fee Proyek Rp2,6 Miliar
Dodi bakal ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Herman bakal ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Eddi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. "Penyidikan perkara ini masih terus dilakukan, dengan kembali mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus pemeriksaan para Tersangka," kata Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.
Lihat Juga :