Kasus Pencabulan Santri, Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Bandung Dicabut

Jum'at, 10 Desember 2021 - 10:23 WIB
loading...
Kasus Pencabulan Santri, Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Bandung Dicabut
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menyatakan telah mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat. FOTO/DOK.KEMENAG
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat. Tindakan tegas ini diambil karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri .

Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

Baca juga: 7 Fakta Oknum Guru Pesantren Cabuli Belasan Santriwati, Nomor 1 dan 3 Sulit Dipercaya

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Ramdhani di Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat. Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Baca juga: Modus Iming-imingi Jadi Polwan, Guru Pesantren Ini Bebas Cabuli 12 Santri
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1564 seconds (0.1#10.140)