Azis Syamsuddin Diwarning, Jangan Berpikir Mau Urus Perkara Apalagi Dekati Majelis Hakim

Senin, 06 Desember 2021 - 14:25 WIB
loading...
Azis Syamsuddin Diwarning,...
Hakim Ketua Muhammad Damis meminta Terdakwa eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin agar menjalani saja perkara yang menjeratnya. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Hakim Ketua Muhammad Damis meminta Terdakwa eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin agar menjalani saja perkara yang menjeratnya. Hakim juga mengimbau Azis Syamsuddin , agar tidak berupaya mendekati majelis hakim.

Baca juga: Didakwa Suap Mantan Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Tak Ajukan Eksepsi

Imbauan itu disampaikan Damis usai sidang pembacaan dakwaan atas dugaan menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.

Baca juga: Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Rp3 Miliar Plus USD36.000

Hal ini berkaitan dengan penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).



"Saudara terdakwa saya ingin mengingatkan beberapa hal. Pertama saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara. Apalagi kalau berpikir untuk pendekatan-pendekatan ke majelis hakim, mohon itu ya tidak dilakukan," kata Damis.

Damis memastikan, majelis hakim yang mengurus perkara Azis Syamsuddin akan berlaku adil. Jika memang salah maka akan dinyatakan bersalah, begitu tak bersalah, maka akan dibebaskan.

"Yang pasti kalau saudara terbukti, ya kita akan nyatakan terbukti. Kalau tidak, ya kita nyatakan tidak terbukti, saudara akan dibebaskan dan lain-lain," jelasnya.

Damis turut mengingatkan Azis dan tim kuasa hukum, agar segera menyiapkan saksi yang meringankan untuk diajukan nantinya. "Mohon dari waktu sampai saatnya nanti kami akan menyampaikan hak saudara itu dipersiapkan. Begitu saatnya kita dengarkan saksi atau ahlinya bisa kita hadirkan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Azis didakwa menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3 Miliar dan USD36.000. Suap berkaitan dengan penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan.

Atas perbuatannya, Azis diancam pidana pertama Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Serta, Kedua Pasal 13 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Rekomendasi
Massa Mahasiswa Gelar...
Massa Mahasiswa Gelar Demo di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Ditutup
Timnas Qatar Hancur-hancuran...
Timnas Qatar Hancur-hancuran di Piala Dunia 2026, Netizen Indonesia Singgung Hukum Karma
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Bagikan Kode OTP, Lindungi Keamanan Akun Investasi Anda!
Berita Terkini
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro: 94 Saksi dan 26 Ahli Sudah Diperiksa
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Infografis
Rusia Peringatkan Jangan...
Rusia Peringatkan Jangan Uji Kesabarannya untuk Gunakan Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved