Tjahjo Kumolo Persilakan Anggota PP Pengeroyok AKBP Darmawan Diproses Hukum

Rabu, 01 Desember 2021 - 15:59 WIB
loading...
Tjahjo Kumolo Persilakan Anggota PP Pengeroyok AKBP Darmawan Diproses Hukum
Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila (PP) Tjahjo Kumolo mempersilakan aparat memproses hukum pengeroyok Kabagops Ditlantas Polda Metro AKBP Darmawan Karosekali. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila (PP) Tjahjo Kumolo mempersilakan aparat memproses hukum pengeroyok Kabagops Ditlantas Polda Metro AKBP Darmawan Karosekali. Darmawan dikeroyok ketika mengamankan jalannya aksi unjuk rasa PP di depan Gedung DPR/MPR, Kamis (26/11/2021).

"Ya silakan diproses secara hukum aja," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Tjahjo mengaku telah menjadi anggota PP sejak puluhan tahun lalu, tepatnya 1985. Menurut dia, jabatannya di ormas berkhas loreng oranye itu tak ada kaitannya dengan aksi anarkisme yang terjadi pekan lalu itu. "Sudah mulai Tahun 1985 saya jadi anggota PP. Itu enggak ada kaitannya," katanya.

Baca juga: Bentrokan Ormas Pemuda Pancasila dan FBR, Wali Kota Tangerang Akhirnya Buka Suara

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya kembali menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali. Penetapan lima tersangka yang merupakan anggota Pemuda Pancasila ini dilakukan setelah penyidik mempelajari rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kelima tersangka baru yakni, AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29), dan MDK (23). Kelima tersangka memiliki peran masing-masing.

"Kelima tersangka baru ini terungkap dari hasil CCTV saat pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali," kata Endra Zulpan, Selasa (30/11/2021), dalam konferensi pers di lobby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: 5 Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Baru Pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2108 seconds (0.1#10.140)