Penuhi Rasa Keadilan, Restorative Justice Jaksa Agung Diapresiasi Wantimpres
Jum'at, 26 November 2021 - 11:13 WIB
loading...
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto memuji kinerja ST Burhanuddin selama dua tahun menjabat sebagai Jaksa Agung. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi menarik tuntutan terhadap terdakwa Valencya (45) yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara. Dia dituntut karena sering memarahi mantan suaminya yang selalu pulang mabuk.
Baca juga: Jaksa Agung Intervensi, Valencya Istri yang Memarahi Suami Mabuk Akhirnya Dituntut Bebas
Menyikapi hal ini, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto memuji kinerja ST Burhanuddin selama dua tahun menjabat sebagai Jaksa Agung .
"Selain kesungguhannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung Burhanuddin juga menggagas restorative justice sebagai respons atas pergeseran rasa keadilan masyarakat dalam penegakan hukum dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif (berkemanfaatan)," kata Sidarto, Jumat (26/11/2021).
Menurut Sidarto, gagasan tersebut menjadi salah satu kebijakan dalam menjawab keresahan publik tentang hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas yang selama ini seolah menjadi kelaziman.
Baca juga: Jaksa Agung Intervensi, Valencya Istri yang Memarahi Suami Mabuk Akhirnya Dituntut Bebas
Menyikapi hal ini, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto memuji kinerja ST Burhanuddin selama dua tahun menjabat sebagai Jaksa Agung .
"Selain kesungguhannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung Burhanuddin juga menggagas restorative justice sebagai respons atas pergeseran rasa keadilan masyarakat dalam penegakan hukum dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif (berkemanfaatan)," kata Sidarto, Jumat (26/11/2021).
Menurut Sidarto, gagasan tersebut menjadi salah satu kebijakan dalam menjawab keresahan publik tentang hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas yang selama ini seolah menjadi kelaziman.
Lihat Juga :