Diduga Rugikan Negara Rp39 Miliar, Dua Pimpinan Bank DKI Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 17 November 2021 - 23:02 WIB
loading...
A
A
A
Bima menjelaskan konstruksi singkat perkara dugaan korupsi yang menjerat dua pimpinan Bank DKI tersebut. Di mana, jaksa penyidik Kejari Jakpus menemukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian KPA tunai bertahap oleh Bank DKI Muara Angke dan Bank DKI Permata Hijau. Penyimpangan itu antara lain adanya pemalsuan data debitur. Padahal, kata Bima, debitur tersebut tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI. Bahkan, pengucuran dana atas pengajuan kredit tersebut diduga juga tanpa disertai jaminan dari pihak debitur.
Baca juga: Sabet 6 Penghargaan, Produk Perbankan Digital Bank DKI Kian Diminati
"Sehingga kredit KPA tunai bertahap menjadi macet. Sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA Tunai Bertahap yang macet tersebut. Atas perbuatan tiga tersangka tersebut terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp39.151.059.341 (Rp39 miliar)," imbuhnya.
Kerugian keuangan negara tersebut, kata Bima, didapat atas dasar hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kejari Jakpus juga telah mempunyai perhitungan kerugian keuangan sendiri atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) di Bank DKI tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dinilai telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Sabet 6 Penghargaan, Produk Perbankan Digital Bank DKI Kian Diminati
"Sehingga kredit KPA tunai bertahap menjadi macet. Sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA Tunai Bertahap yang macet tersebut. Atas perbuatan tiga tersangka tersebut terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp39.151.059.341 (Rp39 miliar)," imbuhnya.
Kerugian keuangan negara tersebut, kata Bima, didapat atas dasar hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kejari Jakpus juga telah mempunyai perhitungan kerugian keuangan sendiri atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) di Bank DKI tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dinilai telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
(cip)
Lihat Juga :