DPR Minta Pengembalian Uang Calon Jamaah Haji Dipermudah

Jum'at, 05 Juni 2020 - 21:29 WIB
loading...
DPR Minta Pengembalian Uang Calon Jamaah Haji Dipermudah
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Komisi VIII DPR meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mempermudah proses pengembalian uang pelunasan calon jamaah haji yang gagal berangkat pada Musim Haji Tahun 1441 H/2020.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily mengatakan, ada dua mekanisme dalam pengelolaan dana setoran pelunasan calon jamaah ibadah haji tahun ini.

Pertama, jamaah bisa menitipkan uang pelunasannya kepada BPKH untuk dikelola. Kedua, bagi calon jamaah haji yang ingin uang setoran pelunasan setoran diambil kembali maka pemerintah harus memberikan kemudahan uang tersebut digunakan untuk kepentingan jamaah haji.

"Ini uang pelunasan. Kalau uang setoran awal nilainya Rp25 juta per jamaah sebagai DP (uang muka). Tahun ini total pembayaran ibadah haji sekitar Rp35 juta-an sampai Rp36 juta tergantung embarkasi. Nah yang bisa diambil itu setoran pelunasan yang sekitar Rp10 juta. Itu kalau mau diambil, pemerintah dalam hal ini BPKH harus mempermudah masyarakat untuk mendaptkannya," tutur Ace dalam Live IG SINDOnews, Bincang Sore bertajuk Polemik Pembatalan Haji 2020, Kamis (4/6/2020).(Baca juga: Haji Dibatalkan, Pemerintah Diminta Jaga Diplomasi dengan Arab Saudi)

Menurut Ace, bagi masyarakat yang ingin mengambil dana pelunasan haji maka nantinya saat pemberangkatan tahun depan, harus bisa melunasi lagi dengan nilai yang menyesuaikan biaya terbaru tahun depan. Sebab, pembiayaan haji selalu menyesuaikan dengan kondisi saat ibadah haji digelar.

"Nah, uang pelunasan calon jamaah haji yang disimpan di BPKH, ini harus dipisah sendiri, sejauh mana nilai manfaat dari uang yang dikelola BPKH tersebut dan harus dipastikan mereka bisa haji tahun depan," tuturnya.

Disinggung mengenai isu dan kekhawatiran masyarakat bahwa uang simpanan haji akan digunakan untuk menstabilkan rupiah, Ace mengatakan pengelolaan dana haji diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Disebutkan Ace bahwa saat ini sebagian besar uang jamaah haji yang dikelola BPKH diinvestasikan dalam bentuk sukuk syariah.

"Jadi negara meminjam uang kepada dana haji dengan mekanisme sukuk. Nanti setelah itu ada imbal hasil yang rata-rata 7 persen," katanya.

Di luar itu, kata Ace, BPKH juga mengelola dana tersebut dalam aset manejemen, tapi porsinya kecil. "Kami pasti akan memantau dan mengawasi kinerja keuangan BPKH tersebut agar sesuai dengan prinsip-prinsip investasi syariah. Harus ada kehati-hatian dan jangan sampai menimbulkan kerugian bagi dana yang dititipkan calon jamaah haji pada BPKH ini," tuturnya.

Apakah jamaah yang sudah melunasi tahun ini dan uang pelunasannya tidak diambil, dipastikan tahun depan tidak ada penambahan biaya pelunasan, Ace mengatakan hal ini harus dirapatkan antara Komisi VIII dan Kemenag serta BPKH karena itu masuk dalam ranah pembahasan soal pembiayaan yang harus dibicarakan pemerintah dengan DPR.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2030 seconds (0.1#10.140)