Bareskrim Tegaskan WNA Aktor Pinjol Ilegal Akan Diadili di Indonesia

Rabu, 10 November 2021 - 14:19 WIB
loading...
Bareskrim Tegaskan WNA...
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika memastikan bahwa aktor jaringan penyebar teror pinjaman online (pinjol) ilegal yang berasal dari WNA, WJS alias BH alias JN bakal diadili di Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan bahwa aktor jaringan penyebar teror pinjaman online (pinjol) ilegal yang berasal dari Warga Negara Asing (WNA), WJS alias BH alias JN bakal diadili di Indonesia. WJS ditangkap saat hendak terbang ke negara Turki di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) bersama dengan dua orang rekannya.

"(WJS) diadili di Indonesia. Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soeta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki, bersama dua orang rekannya," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, Jakarta, Rabu (10/11/2021). Baca juga: Masih Menjamur, 116 Pinjol Ilegal Terjaring Patroli Siber

Usai ditangkap, penyidik langsung melakukan pengecekan terhadap laptop yang bersangkutan. Polisi menemukan sejumlah dokumen yang diduga ilegal.

Adapun yang ditemukan penyidik di dalam laptop WJS di antaranya adalah, scan KTP milik warga Indonesia yang telah diedit Nomor Induk Kependudukannya (NIK). Kemudian, PDF surat izin usaha milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB) yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI yang diduga telah dimodifikasi sehingga terlihat asli.

"Tata cara pembuatan aplikasi diplatform Google maupun Facebook. Form atau data pembuatan merchants dari Koperasi Simpan Pinjam yang telah dibuat oleh WJS," jelas Helmy.

Selain itu, polisi juga menemukan beberapa aplikasi yang telah dibuat dan didaftarkan di platform Google maupun Facebook.

"Tanda daftar penyelenggaraan sistem elektronik milik Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang diduga telah dimodifikasi / edit sedemikian rupa sehingga menyerupai aslinya. Daftar nama serta aplikasi ilegal yang dikeluarkan oleh OJK," tutur Helmy.

Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka jaringan penyelenggara pinjol ilegal. Mereka bertugas sebagai pihak penyebar SMS ancaman dan penistaan ke korbannya.

Tujuh tersangka yang menebar teror ke korban pinjol itu, mendapatkan gaji sebesar Rp15-20 juta per bulannya. Bahkan, mereka juga mendapatkan tempat tinggal dan akomodasi sehari-hari di luar gaji.

Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap adalah, RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Penangkapan tujuh tersangka itu dilakukan di lima tempat kejadian perkara yang berbeda, yaitu, perumahan taman kencana Blok D1 No. 7 Cengkareng Jakarta Barat, perumahan long beach blok C No. 7 PIK Jakarta Utara, Green Bay Tower M 23 AS Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Tower 3 No. 29 B Jakarta Barat, Apartemen Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit Penjaringan Jakarta Utara. Baca juga: Sehari Buka Nomor Hotline, Polda Jabar Terima 231 Pengaduan Pinjol Ilegal

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar, Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Bareskrim Polri Pastikan...
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Rekomendasi
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved