Soal Panglima TNI Harus Bergilir Antarmatra, Demokrat: Beda Presiden, Beda Kebijakan
Selasa, 02 November 2021 - 16:36 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Menakar Peluang Jenderal Andika dan Laksamana Yudo sebagai Calon Panglima TNI, Siapa Kuat?
“Ya tergantung Pak Presiden lah, ada yang berpendapat siklusnya harus siapa, sekarang angkatan udara, harusnya siapa, sebelum ini siapa. analisanya kan begitu. Tapi, lagi-lagi kan keputusannya kembali kepada presiden,” terangnya.
Yang jelas, kata Wakil Ketua MPR RI ini, soal Panglima TNI ini karena hak prerogatif presiden dan DPR akan memproses siapa pun yang dicalonkan. Pastinya, berbeda presiden, akan berbeda juga kebijakannya. “Tentunya kita ikut presiden dong, itu kan hak prerogatifnya presiden. Saya pikir beda presiden, beda kebijakan,” ujar Anggota Majelis tinggi Partai Demokrat ini.
Soal isu ada adanya dua surat pencalonan, Syarief memastikan hal itu tidak benar. Menurut dia, hal itu tidak mungkin terjadi. “Ya nggak mungkin dong, satu dong. Satu, peluangnya sama pak Jokowi,” tegasnya.
Adapun tahapannya, Syarief menguraikan, setelah surpres masuk akan dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, kemudian dibacakan di Rapat Paripurna DPR untuk kemudian diserahkan ke Komisi I DPR untuk diuji kepatutan dan kelayakan, dan diberikan rekomendasi kepada Presiden. “Oiya, mungkin di Bamus dulu sebelum masuk paripurna, lalu dibacakan, kemudian dibahas Komisi I,” urainya.
“Ya tergantung Pak Presiden lah, ada yang berpendapat siklusnya harus siapa, sekarang angkatan udara, harusnya siapa, sebelum ini siapa. analisanya kan begitu. Tapi, lagi-lagi kan keputusannya kembali kepada presiden,” terangnya.
Yang jelas, kata Wakil Ketua MPR RI ini, soal Panglima TNI ini karena hak prerogatif presiden dan DPR akan memproses siapa pun yang dicalonkan. Pastinya, berbeda presiden, akan berbeda juga kebijakannya. “Tentunya kita ikut presiden dong, itu kan hak prerogatifnya presiden. Saya pikir beda presiden, beda kebijakan,” ujar Anggota Majelis tinggi Partai Demokrat ini.
Soal isu ada adanya dua surat pencalonan, Syarief memastikan hal itu tidak benar. Menurut dia, hal itu tidak mungkin terjadi. “Ya nggak mungkin dong, satu dong. Satu, peluangnya sama pak Jokowi,” tegasnya.
Adapun tahapannya, Syarief menguraikan, setelah surpres masuk akan dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, kemudian dibacakan di Rapat Paripurna DPR untuk kemudian diserahkan ke Komisi I DPR untuk diuji kepatutan dan kelayakan, dan diberikan rekomendasi kepada Presiden. “Oiya, mungkin di Bamus dulu sebelum masuk paripurna, lalu dibacakan, kemudian dibahas Komisi I,” urainya.
(cip)
Lihat Juga :